Dampak Positif Tax Amnesty Versi Dirjen Pajak
Utama

Dampak Positif Tax Amnesty Versi Dirjen Pajak

Prinsip kebijakan amnesti pajak selain mendapatkan dana repatriasi, deklrasi harta, dan tebusan amnesti, juga menyelesaikan permasalahan tunggakan para wajib pajak.

ANT | Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dinilai Meresahkan AwamSementara itu, dari istana dilaporkan Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah ternyata tak hanya meresahkan pengusaha yang menimbun hartanya di luar negeri. Akhir-akhir ini, masyarakat awam juga resah dengan pelaksanaan program pemerintah tersebut. Hal ini diakui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.  Menurut Pram -sapaan Pramono Anung-, ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab di kalangan Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan berkaitan dengan apa yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang merasa resah terhadap pelaksanaan program tax amnesty itu. Namun demikian, Seskab menegaskan program tax amnesty tetap harus berjalan karena secara langsung Presiden turun tangan terhadap hal tersebut.  (Baca Juga: Legalkan Pencucian Uang, UU Pengampunan Pajak Diuji ke MK)Soal keresahan masyarakat, Pram mengingatkan bahwa semangat dari tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar.“Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga, yang katakanlah ininya (pajaknya, red) kecil tetapi karena kealpaan, kelupaan kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka mendeklarasikan itu ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar,” kata Pramono seperti dikutip dari situs Seskab, kemarin.Menurutnya, semangat tax amnesty adalah bagaimana dana-dana di luar negeri (LN), apakah itu dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang bisa segera kembali digunakan untuk membangun republik ini. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan tools atau langkah berikutnya agar UU perpajakan makin baik dan makin sehat.“Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kemudian jangan sampai ada double taxation untuk deviden, dan sebagainya. “Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” ujar Pram mencontohkan. (Baca juga: Tax Amnesty Resahkan Masyarakat, Presiden Minta Menkeu Beri Penjelasan)Oleh karena itu, supaya ini tidak berkepanjangan tentunya pemerintah dalam hal ini Presiden, akan segera meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai ke mana-mana. (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)“Jadi sekali lagi, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar, baik itu berupa repatriasi maupun deklarasi segera bisa masuk ke dalam dan ini memang memerlukan waktu. Dan mudah-mudahan September ini semakin besar dana yang akan masuk,” jelas Pram.
Tags:

Berita Terkait