Dampak Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020
Berita

Dampak Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020

KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI)

 

Di kesempatan tersebut, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Ia merinci aktifitas tersebut seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya sempat mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada KPU terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020. Terhadap keempat tahapan yang pada akhirnya ditunda, Bawaslu mengingatkan potensi adanya penyebaran terhadap Covid-19. 

 

“Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal,” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan di Media Center Bawaslu. 

 

Adapun sejumlah rekomendasi tersebut antara lain, pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat; kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

 

Ketiga, “memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah,” ujar Fritz.

 

Sementara itu, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) merespon keputusan KPU terkait penundaan tahapan Pilkada ini. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengemukakan kesepakatannya terhadap keputusan KPU. Menurut Titi, langkah KPU sudah tepat. “Atas langkah KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020, Kami menyatakan beberapa hal,” ujar Titi kepada hukumonline.

 

Pertama, Langkah KPU menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan Covid-19. Ini adalah wujud dari upaya melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia sebagai langkah terpenting otoritas negara saat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait