Daming Sunusi Terancam Dipecat dan Didiskualifikasi
Utama

Daming Sunusi Terancam Dipecat dan Didiskualifikasi

Anggota Komisi III mengatakan secara tidak langsung Daming sudah didiskualifikasi dari seleksi calon hakim agung.

ASH/RFQ
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum mau berkomentar banyak. “Maaf kita belum bisa kasih komentar, kita sedang rapat,” kata Ridwan singkat.

Dimintai tanggapannya, Anggota Komisi III DPR Nurdirman Munir menilai jenis sanksi yang direkomendasikan KY sudah tepat dengan pertimbangan pengabdian Daming menjadi hakim selama puluhan tahun. “Saya rasa keputusan itu cukup bijak kalau diberhentikan dengan hormat karena melanggar kode etik,” ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi sanksi yang diusulkan KY terbilang berat untuk Daming dalam statusnya sebagai hakim. Nudirman bahkan berpendapat jika rekomendasi KY disetujui, maka karier Daming sebagai hakim bisa dibilang sudah tamat. Selain itu, harapan Daming untuk lolos seleksi sudah sirna karena Komisi III DPR secara tidak langsung mendiskualifikasi Daming dari proses seleksi calon hakim agung.

Kolega Nudirman di Komisi III DPR, Edi Ramli Sitanggang berpendapat berbeda. Dia menilai langkah KY merekomendasikan sanksi untuk Daming terlampau terburu-buru. Edi berpendapat KY seharusnya menunggu proses seleksi fit and proper test yang dilaksanakan Komisi III DPR. “Dia (KY) tidak boleh mendikte kita (Komisi III DPR). Artinya ada suatu fakta yang tidak terpungkiri karena keceplosan,” katanya.

Soal pernyataan Daming yang menuai banyak kecaman publik, Edi meminta masyarakat tak menghakimi seseorang hanya berdasarkan opini semata. Namun begitu, Edi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KY dan MA melalui proses MKH. “Itu wilayah KY dan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait