Dakwaan Budi Mulya Beberkan Kronologis Keputusan Status Bank Century
Berita

Dakwaan Budi Mulya Beberkan Kronologis Keputusan Status Bank Century

Rapat terakhir sebelum status Bank Century diputuskan, 21 November 2008, dihadiri oleh Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Boediono, Raden Pardede, dan konsultan hukum Arief Surowidjojo.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Budi Mulya didampingi putrinya, Artis Nadya Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa Budi Mulya didampingi putrinya, Artis Nadya Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Proses penentapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berjalan cukup alot. Silang pendapat mewarnai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Anggito Abimanyu (Kepala Badan Kebijakan Fiskal), Fuad Rahmany (Bapepam-LK), dan Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) bahkan sudah memperingatkan agar KSSK berhati-hati mengambil keputusan yang belum didukung kecukupan data.

Namun, KSSK melanjutkan rapat dengan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang dihadiri Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Boediono, Raden Pardede, dan konsultan hukum Arief Surowidjojo. Berdasarkan hasil rapat itu, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diminta menangani Century.

Fakta mengenai rapat tersebut terungkap dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengeloaan Devisa dan Moneter Budi Mulya yang dibacakan penuntut umum Antonius Budi Satria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Antonius mengatakan, Sri Mulyani dan Boediono beberapa kali menggelar rapat.

Pada 16 November 2008, Sri Mulyani, Boediono, Miranda Swaray Gultom, Muliaman Dharmansyah Hadad, Siti Chalimah Fadjriah, Halim Alamsyah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat (wakil dari BAPEPAM-LK), dan sejumlah perwakilan dari LPS menggelar rapat terkait perkembangan kondisi Century.

“Dalam rapat tersebut, perwakilan dari LPS, Firdaus Djaelani dan Suharno Eliandy menyampaikan, biaya penyelamatan Century lebih besar ketimbang tidak menyelamatkan atau menutup Century. Sesuai perhitungan Firdaus, biaya untuk menutup Century Rp195,354 miliar, sedangkan penyelamatan Century Rp15,362 triliun,” kata Antonius.

Ia melanjutkan, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI menyatakan agar Firdaus tidak menghitung berdasarkan sisi mikronya saja. Menindaklanjuti arahan Dewan Gubernur BI, Halim, Wimboh Santoso, dan Agusman menyusun materi presentasi analisa risiko sistemik perbankan Indonesia untuk mengetahui apakah Century berdampak sistemik.

Tanpa melakukan cross check, mereka menggunakan Template for Systemic Assesment Framework yang tercantum dalam MoU otoritas pengawas keuangan bank-bank sentral dan Kementerian Keuangan dari Uni Eropa. Alhasil, disusunlah empat jalur analisis, yaitu pembayaran, pasar, keuangan, dan  sektor riil.

Halim memerintahkan Agusman menambahkan faktor psikologis masyarakat untuk menghubungkan semua jalur analisis dan agar dampak sistemik Century dapat terlihat melalui contagion channels. Halim mempresentasikan analisis itu dalam rapat KSSK, 19 November 2008. KSSK belum mengambil keputusan.

Sekretaris KSSK Raden Pardede merasa perlu ada surat dari Gubernur BI, dokumen pendukung, memperhatikan Peraturan BI (PBI), dan analisa sistemik untuk pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Ia juga memandang perlu menggunakan Pasal 20 Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sepanjang bank tersebut sistemik.

Mikro-Makro
Dewan Gubernur BI kembali memberi arahan agar Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) menyiapkan kajian untuk mendukung alasan agar Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selain itu, DPNP juga diminta menyiapkan surat dari Gubernur BI untuk diserahkan kepada KSSK.

Kemudian, pada 20 November 2008, Halim meminta Agusman menambahkan jalur pendekatan psikologis pasar atau masyarakat dalam menganalisis dampak sistemik Century. Jalur tersebut tidak dapat dilihat secara kuantitatif, sehingga tidak terukur. Selanjutnya, BI memperoleh neraca bulanan Century.

Antonius mengungkapkan, Capital Adecuancy Ratio (CAR) Century negatif 3,53 persen per 31 Oktober 2008. Berdasarkan ringkasan eksekutif hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Zainal Abidin mengusulkan Century ditetapkan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada LPS. Kondisi likuiditas Century semakin menurun, meski sudah diberikan FPJP.

Dewan Gubernur BI meminta KSSK memutuskan kebijakan penanganan Century. Dalam RDG, Fadjriah sempat menyatakan berdasarkan penilaian pengawas BI, Century tidak tergolong sistemik dari sisi invidivual institusi atau mikro. Namun, harus dilihat pula dari sisi makro, seperti ukuran bank dan apakah Century penting dalam sistem perbankan,

Selanjutnya, Budi Rochadi menyatakan ada simpanan Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI di Century yang harus diperhatikan jika Century dinyatakan gagal. Budi Mulya mengusulkan, agar tidak terkesan hanya untuk satu bank, ada suatu effort bersama. Akhirnya, dibuatlah data matrik mengenai penilaian dampak sistemik.

Ternyata, dari sisi ukuran, Century tidak signifikan, dari sisi kredit, mayoritas diberikan untuk modal kerja. Fungsi Century tidak begitu penting dalam industri perbankan. Setelah melihat data matrik, Budi dan anggota Dewan Gubernur BI lainnya khawatir KSSK tidak akan menyetujui Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Antonius mengatakan, Budi meminta ditambah satu jalur lain dalam analisis dampak sistemik, yaitu jalur psikologis masyarakat. Budi melihat jalur lembaga keuangan malah melemahkan argumen yang menyatakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sehingga Budi meminta data matrik tersebut tidak dilampirkan.

Senada, Miranda menganggap dari jalur kriteria data matrik terkait lembaga keuangan, hanya satu yang memiliki keterkaitan dengan dampak sistemik Century. Miranda meminta lampiran data matrik tidak dimasukkan karena nanti akan ramai. Boediono mulai menanyakan persetujuan masing-masing anggota Dewan Gubernur BI.

“Terdakwa dan seluruh anggota Dewan Gubernur BI menyatakan setuju bahwa Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Setelah itu, DPNP membuat surat tanggal 20 November 2008, ditandatangani Boediono yang ditujukan kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Ketua KSSK,” ujar Antonius.

Namun, Raden Pardede mengubah isi lampiran analisis, yang semula mencantumkan, “untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal Rp1,77 trilun”, menjadi “untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal Rp632 miliar dana akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi Century selama November 2008”.

Raden beralasan, jika analisis itu dilampirkan, tidak akan disetujui Menteri Keuangan. Sekitar pukul 23.00 WIB dilaksanakan rapat pra KSSK yang dihadiri Sri Mulyani, Raden, Budi, Boediono, Miranda, Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman, Zainal, Hery Kristiyana, Pahla Santosa, Halim, Anto Prabowo, dan Dicky Kartikoyono. 

Rapat tersebut dihadiri pula Darmin Nasution, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany, Agus Martowardoyo, Rudjito, dan Firdaus Djaelani. Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan, dalam keadaan normal, seharusnya Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur.

Dalam rapat, Anggito berpendapat, analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur. Analisis lebih kepada analisis dampak psikologis. Sama halnya dengan Fuad. Menurutnya, ukuran (size) Century tidak besar secara finansial, sehingga tidak menimbulkan risiko signifikan terhadap bank-bank lain.

Selain itu, Fuad menyampaikan, risiko sistemik yang dianalisa BI lebih kepada dampak psikologis. Apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik, akan menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Century tidak aktif di perdangan.

Sementara, Agus Martowardoyo menyampaikan supaya berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan informasi terbatas. Setelah selesai sesi tanya jawab, Sri Mulyani menutup rapat dengan tidak memperoleh kesimpulan. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB tanggal 21 November 2008, KSSK kembali melanjutkan rapat dengan KK.

Menurut Antonius, rapat subuh hari itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, Raden, serta Arief Surowidjojo selaku konsultan hukum. “Kemudian, diputuskan Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta LPS melakukan penanganan terhadap Century sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS,” tuturnya.

Singkat cerita, LPS melakukan penyetoran dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009 ke rekening Century di BI melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) seluruhnya berjumlah Rp6,762 triliun. Akibatnya, sesuai penghitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp6,762 triliun.

Skrup Kecil
Pengacara Budi, Luhut MP Pangaribuan merasa keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Ia berpendapat, disadari atau tidak, ada sejumlah poin yang secara eksplisit justru membenarkan perbuatan Budi. Misalnya, soal FPD, Boediono menyampaikan agar jangan dilihat secara mikro saja, melainkan harus dilihat juga secara makro.

Kemudian, mengenai pernyataan Rudjito bahwa Century tidak akan berdampak sistemik dalam keadaan normal. “Dalam keadaan normal, memang tidak perlu ditolong dan tidak sistemik. Nah, waktu itu kan keadannya abnormal, makanya ada istilah FPD dan makro. Jadi, jangan dilihat keadaan darurat ini sebagai keadaan normal,” jelasnya.

Luhut menilai, dalam situasi krisis, ada kewenangan luar biasa. Syarat-syarat yang berlaku pun bukan syarat umum, melainkan syarat khusus. Itulah yang akhirnya mempengaruhi keputusan RDG yang selanjutnya disetujui KSSK. Dengan demikian, Luhut menampik perbuatan kliennya sebagai perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan.

“Secara hukum itu dibenarkan. Sama seperti Presiden memberlakukan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Waktu itu ada empat Perppu yang diundangkan, termasuk Perppu tentang BI. Budi Mulya ini hanya satu skrup kecil dalam pengambilan keputusan. Dalam arti, dia bagian dari RDG dan itu kebijakan institusi,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait