Dahman Sinaga: Munas Peradi-RBA Bersistem OMOV Paling Ideal
Berita

Dahman Sinaga: Munas Peradi-RBA Bersistem OMOV Paling Ideal

Jika ingin Peradi solid, Munas Bersama, kepengurusan DPN Peradi dengan sistem OMOV yang dilaksanakan bersama DPN dan/atau bantuan lembaga independen adalah sebuah solusi nyata.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dahman Sinaga, S.H., Pengurus PERADI RBA Bandung & Ketua Advokat Millenial Bandung. Foto: istimewa.
Dahman Sinaga, S.H., Pengurus PERADI RBA Bandung & Ketua Advokat Millenial Bandung. Foto: istimewa.

*Opini ditulis oleh Dahman Sinaga, S.H., Pengurus PERADI RBA Bandung & Ketua Advokat Millenial Bandung.

 

Terilhami dari pemikiran dan pendapat Dr. Musa Darwin Pane, S.H., selaku Ketua Peradi-RBA Bandung tentang Munas Peradi-RBA yang terbit sebelumnya, penting pula advokat muda ‘milenial’ mengemukakan pendapatnya.

 

Bagi saya, metode Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) sebelum perpecahan, di mana hak suara hanya diserahkan kepada utusan-utusan DPC mewakili pengurus dan anggota advokat—tidak cukup representatif untuk mengakomodasi hak kebebasan memilih dan berpendapat. Apalagi, mengingat pengurus DPC biasanya adalah orang yang dianggap sudah senior di profesi advokat, utusan didominasi oleh para advokat senior. Jadi, dalam pengamatan saya, sedikit sekali ruang bagi advokat muda untuk mengemukakan gagasannya di arena munas.

 

Oleh karena itu, saya berpandangan penyelenggaraan munas dengan sistem one man one vote (OMOV) berbasis teknologi adalah cara yang paling ideal di era milenial. Pasalnya, metode tersebut mengakomodasi hak setiap advokat, di mana setiap advokat dipandang memiliki hak yang sama untuk memilih dan berpendapat; tidak diukur dari seberapa lama dan seberapa seniornya advokat. Menurut saya, sudah tepat dan ideal Peradi-RBA menyelengarakan Munas III bersistem OMOV dengan tema ‘demokrasi, modern, dan milenial’. Dikatakan demikian, karena  OMOV memungkinkan transparansi yang penting dalam proses demokrasi.

 

Seluruh advokat dapat memilih ketua umum secara langsung melalui sistem elektronik berbasis aplikasi online berupa e-voting atau media sosial yang waktunya relatif singkat. Jadi, tidak perlu berkumpul, mau menerima ide atau pendapat, dan menyambut baik perubahan.  E-voting juga memungkinkan pemilihan dapat dilakukan dengan efisien, hemat biaya, serta melibatkan partisipasi penuh setiap anggota Peradi dalam menggunakan hak pilihnya. E-voting seperti ini pernah dilaksanakan dan menghasilkan Ketua Umum DPN Peradi-RBA Luhut MP Pangaribuan (2015) dengan beberapa perubahan Anggaran Dasar Peradi-RBA.

 

Musim berganti, zaman berubah dan selalu datang era baru. Banyak orang sering menyebut era yang lalu dengan istilah ‘kolonial’, sedangkan di masa kini: ‘era milenial’. Di era milenial, setiap sendi kehidupan—tidak terkecuali profesi advokat dipengaruhi oleh teknologi informasi (era digitalisasi). Maka, dalam kondisi ini, sudah selayaknya setiap aspek kehidupan manusia mengikuti arah perkembangan zaman, tidak terkecuali dalam konteks organisasi advokat. 

 

Peradi-RBA adalah organisasi advokat yang dalam menjalankan roda organisasinya telah mengikuti arah perkembangan zaman. Hal itu tercermin dalam konsep OMOV yang digagas dan telah dilaksanakan oleh Peradi-RBA.

 

Seperti telah dikemukakan oleh Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. dalam opininya di Hukumonline (terbit tanggal 23 Juni 2020), istilah one man one vote (OMOV—yang berarti satu orang satu suara) mulanya digunakan oleh pemimpin serikat  buruh di Inggris, George Howell dalam pamflet politik pada tahun 1880. Sementara itu, Amerika Serikat juga memiliki prinsip yang sama, tetapi istilah berbeda yaitu one person one vote(OPOV). Prinsip OMOV dalam sistem demokrasi adalah dasar filosofis ‘kekuasaan rakyat’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan nasib rakyat itu sendiri. Sehingga, OMOV merefleksikan demokrasi yang menjunjung kedaulatan di tangan rakyat dan membawa konsekuensi: pemilihan tidak dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.

 

OMOV yang telah diselenggarakan oleh Peradi-RBA pada tahun 2015 telah sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 28 tentang Munas Berkala ayat (2) yang menyebutkan bahwa Munas Berkala adalah (a) penetapan dan atau perubahan anggaran dasar; (b) pertanggungjawaban dari DPN mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya; (c) pertanggungjawaban laporan keuangan dari DPN; (d) pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN; (e) hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) , dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Di dalam ayat (2) juga dikatakan bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

 

Selain itu, konsep OMOV selaras dengan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni tentang kebebasan memilih dan berpendapat. Dalam OMOV, advokat diberikan hak untuk menilai laporan peranggungjawaban DPN, mengusulkan Calon Ketua Umum Peradi-RBA, serta untuk memberikan usulan perbaikan, penambahan, maupun pengurangan pasal-pasal dalam AD/ART, dengan harapan agar periode selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

 

Pada akhirnya, sependapat dengan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang terlebih dahulu menyampaikan opininya, saya juga beranggapan bahwa jika ingin Peradi sebagai organisasi yang menaungi para advokat menjadi solid, Munas Bersama, kepengurusan DPN Peradi dengan sistem OMOV yang dilaksanakan bersama DPN dan/atau bantuan lembaga independen adalah sebuah solusi nyata sekaligus tindak lanjut dari upaya Menkopolhukam RI dan Menkumham RI dalam menyatukan kembali Peradi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait