Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Hedging BUMN
Aktual

Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Hedging BUMN

ANT
Bacaan 2 Menit

Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk hedging.

Meski demikian, Dahlan mengatakan heding yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN. "Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan hedging. "Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.

Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dolar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.

Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.

Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dolar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dolar AS per hari.

Tags: