Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Gardu PLN
Berita

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Gardu PLN

Kejati DKI Jakarta telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

RED
Bacaan 2 Menit
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/6). Foto: RES
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/6). Foto: RES

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pendiri Grup Media Jawa Pos tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Waluyo, penetapan tersangka dilakukan setelah mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik, kata Waluyo, sudah menemukan dua alat bukti sehingga Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan langsung dicegah bepergian ke luar negeri. Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Dahlan Iskan bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih.

Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp36.540.049.125.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

Selain kasus gardu PLN, nama Dahlan Iskan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, kapasitas Dahlan sebagai mantan Menteri BUMN. Sejauh ini, Bareskrim belum mengagendakan pemeriksan Dahlan.  

Kabareskrim Budi Waseso mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Kami tidak boleh ceroboh tetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Tags:

Berita Terkait