Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik
Berita

Dahlan Iskan Disebut Bersama-sama dalam Dakwaan Korupsi Mobil Listrik

Dasep Ahmadi menganggap penelitian mobil listrik yang dilakukannya bukan pengadaan barang/jasa.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sementara, untuk executive electric car, Dasep membeli mobil Toyota Alphard tahun 2005 dengan harga sekitar Rp300 juta. Kemudian, mobil yang dibeli Dasep itu dimodifikasi oleh PT Rekayasa Mesin Utama yang belokasi di Bogor dan transmisi dimodifikasi oleh Dasep sendiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rhein menganggap perbuatan Dasep tersebut telah melangar ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peratuan Meneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN yang mengatur pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip kompetitif.

“Yang artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan,” terangnya.

Nyatanya, PT SAP tidak membuat keseluruhan, yaitu 16 unit mobil listrik untuk mendukung sarana transportasi delegasi APEC XXI 2013 sebagaimana yang diperjanjikan dengan PT BRI, PT PGN, dan Pertamina. PT SAP hanya mampu membuat tiga unit kendaraan yang terdiri dari satu unit electric bus dan dua unit executive electric car.

Mobil-mobil itu pun, lanjut Rhein, belum memenuhi syarat teknis berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat tanggal 3 Oktober 2013. Berdasarkan pendapat ahli dari LKPP Nurlisa Arfani, Dasep sebagai vendor pelaksana pembuatan mobil listrik juga dinilai melanggar Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Mobil listrik tersebut tidak dapat dioperasikan sebagaimana kendaraan umum lainnya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP tanggal 15 Oktober 2015, telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Dahlan sebesar Rp28,993 miliar,” ucapnya.

Bukan pengadaan

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Dasep mengatakan dirinya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dasep merasa prihatin dengan kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Sebab, selaku inovator, Dasep hanya melakukan penelitian untuk pengembangan teknologi dengan membuat prototype mobil listrik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait