Daftarkan Produk Indikasi Geografis Indonesia
Berita

Daftarkan Produk Indikasi Geografis Indonesia

Pendaftaran produk indikasi gegografis akan menaikan daya saing dan jual produk. Sayang, di Indonesia baru Kopi Kintamani Bali yang memiliki sertifikasi indikasi geografis.

Mon
Bacaan 2 Menit
Daftarkan Produk Indikasi Geografis Indonesia
Hukumonline

 

Terkait dengan kekayaan Indonesia yang diklaim di luar negeri, seperti kopi Gayo di Belanda dan kopi Toraja di Jepang, bisa diklaim kembali jika kedua kopi itu sudah mendapat sertifikasi di Indonesia. Sebab kedua kopi tersebut baru didaftarkan sebagai merek yang melekat secara individual. Merek ini bisa batalkan dengan sertifikasi indikasi geografis yang sifatnya dimiliki oleh komunal daerah tertentu.

 

Ayo Daftar

Saky mendorong agar masyarakat mendaftarkan kekayaan indikasi geografis dimiliki. Jangan sampai konsumen tertipu karena kliam dari pihak lain, ujarnya. Ia menerangkan permohonan bisa diajukan oleh lembaga yang diberi wewenang, lembaga wakil masyarakat daerah produksi, produsen barang dan kelompok konsumen barang tersebut. Untuk kopi, misalnya, bisa diajukan oleh Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia setempat.

 

Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciri-ciri atau kualitas berupa rasa, warna dan bentuk. Selama cirinya tidak hilang tetap terlindungi, ujarnya. Jika produk bersertifikat kualitasnya meningkat, tidak perlu mendaftar ulang, cukup memberitahukan ke Ditjen HKI soal perubahan tersebut.

 

Jika indikasi geografis yang didaftarkan suatu daerah mirip dengan daerah lain, misalnya Kerupuk Tenggiri Jepara dan Bangka, tidak akan menghalangi pendaftaran. Meskipun produk yang dihasilkan sama-sama kerupuk, daerah pengasilnya berbeda. Dalam setiap kemasan produk kerupuk itu harus dijelaskan nama daerahnya. Jadi indikasi geografis boleh diproduksi dengan berbagai nama merek, namun harus tetap mencantumkan wilayah penghasilnya.

 

Punya Daya Saing

Sertifikasi indikasi geografis bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian. Yakni dengan menjual keunikan dari citra rasa produk pertanian yang dihasilkan suatu daerah dan tidak dimiliki daerah lain. Selain produk pertanian, hasil olahan produk pertanian, kerajinan tangan dan hasil tambang bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis. Yang penting memiliki keunikan dan originalitas, ujar Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Andi Noorsaman Someng saat konferensi pers di Depkumham, Kamis (4/12).

 

Menurut staff ahli Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian, Riyaldi, daya saing itu disebabkan karena produksi hasil indikasi unik dan terbatas pada luasan wilayah produksi. Akibatnya, jumlah produksi sedikit. Jika reputasi produk pertanian itu sudah dikenal maka permintaan akan terus meningkat. Dengan jumlah produk yang kecil dan permintaan yang banyak maka harga produk akan naik. Petani akan diuntungkan, ujarnya.

 

Untuk melindungi kawasan indikasi geografis, saat ini Departemen Pertanian tengah membahas PP tentang perlindungan wilayah penghasil produk. Beleid itu merupakan turunan dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Dengan perlindungan wilayah itu, kata Riyaldi, produksi indikasi geografis tidak akan punah.

 

Selain itu, Departemen Pertanian akan melakukan pembinaan terhadap petani yang mendapat sertifikasi geografis. Petani kopi Kintamani merupakan binaan dari Departemen Pertanian. Dalam pembinaan, petani diajarkan bagaimana mengolah kopi, misalnya cara pemetikan buah kopi yang baik. Agar mutunya tetap terjaga, ujar Riyaldi.

 

Sejak pemerintah menelurkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2007 tentang Perlindungan Indikasi Geografis, baru satu kekayaan alam Indonesia yang mendapat sertifikasi indikasi geografis. Kopi Kintamani Bali berhasil mengukir sejarah pertama kali sertifikasi indikasi geografis itu.

 

Padahal Indonesia kaya dengan indikasi geografis, antara lain Ubi Cilembu, Beras Cianjur, Apel Malang, Kayu Manis, Markisa. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan, geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual saat ini belum proaktif untuk menjaring pendaftar. Baru sebatas menginventarisasi produk yang berpotensi memiliki indikasi geografis.

 

Lima permohonan indikasi geografis lain masih dalam proses pemeriksaan. Yakni Kambing Kali Gesing yang diajukan oleh Dinas Provinsi Jawa Tengah. Keunggulan kambing ini adalah bisa memproduksi susu bermutu baik. Empat permohonan lainnya diajukan oleh Anak Muda Perduli Jepara (Ampera) berupa ukiran Jepara, Blenyek Ngemplak, Kerupuk Tenggiri dan Kacang Oven.

 

Kepala Seksi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Saky Septiono menyatakan kelima permohonan tadi terbentur masalah buku persyaratan yang harus diisi oleh pemohon. Masih kacau, ujarnya saat ditemui di gedung Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Kamis (4/12) kemarin.

 

Buku itu memuat peta geografis daerah penghasil dan deskripsi terhadap produk. Penjelasan itu berupa ciri khas produk, kualitas, penjelasan proses produksi. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) meminta agar pemohon memperbaiki buku persyaratan. Hal ini agar tim pemeriksa bisa menilai jaminan kualitas dari produk indikasi geografis yang didaftarakan.

Tags: