Menurutnya, daftar efek syariah yang diterbitkan terdiri dari 322 saham emiten dan perusahaan publik. Daftar efek syariah sendiri merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah. Misalnya, manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah. Dalam daftar efek syariah ini juga terdapat panduan bagi penyedia indeks syariah.
“Seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI),” tuturnya.
Dari 322 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, lanjut Sardjito, terdiri 301 saham dalam proses listing, empat saham perusahaan publik dan 12 saham tidak listing. Sedangkan yang dalam proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) terdapat lima saham.