Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes
Berita

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Penderita Corona Sesuai Keputusan Menkes

Untuk mengantisipasi dan menangani penderita virus corona, Menkes membuat Keputusan Menkes tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada 10 Maret 2020.

 

Kepmen tersebut dibuat dengan mempertimbangkan penyakit yang dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.  “Atas dasar tersebut, perlu dilakukan antisipasi untuk menanganinya,” tulis situs Setkab, Kamis (12/3)

 

Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, bertugas: a. melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; b. memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar;  c. meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu; dan d. melakukan pencatatan dan pelaporan.

 

“Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.

 

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

 

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut.  

 

(Baca: Menaker Imbau Perusahaan Cegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja)

 

Hukumonline.com

 

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, mengatakan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi Covid-19 saat ini sudah masuk kategori bencara yang sumbernya dari tiga hal yaitu: alam, non-alam, dan kemudian sosial.

 

Ia menambahkan untuk bencana non-alam yang disebutkan dalam aturan tersebut adalah wabah. ”Ini sudah wabah dan kita sudah melakukan respons, artinya sudah tanggap darurat. Jangan dimaknai bencana ini kayak gempa bumi gitu ya. Kita sudah melakukan reaksi, sudah melakukan tanggap darurat. Salah satu bentuk tanggap darurat itu adalah tracing, kita kejar, kita cari. Itu adalah bentuk dari tanggap darurat, jadi ini sudah masuk dalam tahapan itu,” imbuh Dirjen P2P.

 

Proaktif dan Transparan

Merespons meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi virus corona di Indonesia, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah, utamanya melalui Kementerian Kesehatan, untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi soal perkembangan wabah COVID-19 agar hak atas kesehatan masyarakat terjaga.

 

“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/3).

 

Merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, katanya, pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah.

 

“Sebaliknya, Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan COVID-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Menurut Usman, kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan. "Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal," katanya.

 

Amnesty Internasional meminta pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah COVID-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun. Namun dengan tetap menjamin privasi pasien.

 

"Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus," jelasnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait