Daerah Peroleh Bonus Produksi Panas Bumi
Aktual

Daerah Peroleh Bonus Produksi Panas Bumi

ANT
Bacaan 2 Menit
Daerah Peroleh Bonus Produksi Panas Bumi
Hukumonline
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah daerah akan memperoleh bonus produksi panas bumi.

"Sesuai amanat RUU Panas Bumi yang sudah disetujui DPR, daerah akan mendapat bonus produksi dari kegiatan panas bumi," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, bonus produksi tersebut diberikan langsung dari hasil produksi panas bumi. Besaran bonus produksinya, lanjut Rida, akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Panas Bumi.

"Kami targetkan PP tentang bonus produksi selesai akhir tahun ini," katanya.

Ia juga mengatakan RUU Panas Bumi tidak mengadopsi konsep hak partisipasi (participating interest/PI) sesuai pengelolaan blok migas.

Alasannya, daerah sering kali kesulitan untuk menyetorkan modal dengan konsep PI. "Akhirnya, daerah harus menggandeng swasta dan tidak sesuai dengan semangat UU," ujarnya.

Menurut dia, dengan bonus produksi, maka daerah tidak perlu menyetor modal dan akan mendapatkan dana secara langsung.

"Dengan demikian, daerah juga tidak perlu menanggung risiko yang terjadi," ujarnya.

Sementara, keuntungan bagi pengembang, tambahnya, setidaknya bagian PI-nya tidak berkurang. Bonus produksi panas bumi tersebut di luar bagi hasil yang selama ini diperoleh daerah.

Bagi hasil diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kegiatan panas bumi yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi.

Pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk pemerintah daerah.

Bagian 80 persen pemda dibagi lagi menjadi provinsi 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi penghasil 32 persen.

Sesuai RUU Panas Bumi, daerah juga memperoleh pendapatan yang berasal pemanfaatan langsung panas bumi yang berupa kegiatan nonlistrik.

Rapat paripurna DPR, Selasa (26/8), menyetujui RUU Panas Bumi menjadi UU sebagai pengganti UU No, 27 Tahun 2003. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.

Pemerintah berharap pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi makin berkembang.
Tags: