Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran
Berita

Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran

Mempersulit masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak yang berusia di atas satu tahun.

ANT
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, surat kelengkapan tersebut diberi materai dan dilegalisasikan di kantor pos sebagai bukti negara sudah mengetahui, baru bisa diajukan ke pengadilan, untuk ditentukan jadwal persidangannya.

Selain itu, masyarakat harus membawa saksi minimal dua orang. Bisa dari keluarga, tetangga ataupun teman untuk memberi kesaksian di persidangan, untuk menghindari tindakan pemalsuan surat-surat yang selama ini sering terjadi.

"Beda dengan pola lama yakni warga hanya mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan hanya membayar administrasi sebesar Rp10 ribu, tanpa harus ke pengadilan," ujarnya.

Karena itu, kata Sajim, dua pemerintah kabupaten di wilayah NTB itu mengajukan permohonan agar regulasi tentang pengurusan akta kelahiran itu ditunda pemberlakuannya sampai sosialisasi regulasi itu dipahami sebagian besar masyarakat Indonesia.

Jika penundaan tidak memungkinkan, maka diharapkan Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang berisi penghentian pola baru pengurusan akta kelahiran itu, sambil merevisi UU Administrasi Kependudukan itu.

"Pemkab Lombok Tengah dan Pemkab Bima dilanda kekhawatiran kalau-kalau warganya melakukan aksi protes hingga mencuat konflik sosial, hanya karena rumitnya mengurus akta kelahiran. Apalagi kedua daerah itu cukup banyak yang belum memiliki akta kelahiran," ujar Sajim.

Di Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, sebagian besar atau sebanyak 606.563 jiwa dari total penduduk sebanyak 927.854 jiwa atau 68 persen, belum memiliki akta kelahiran.

Hanya 32 persen atau sebanyak 321.291 jiwa penduduk Lombok Tengah yang sudah memiliki akta kelahiran, karena berbagai faktor penyebab.

Tags:

Berita Terkait