Daerah Diminta Dukung Penuh Proyek Migas
Berita

Daerah Diminta Dukung Penuh Proyek Migas

Industri migas masih mengalami kendala tumpang tindih lahan, perizinan, hingga pencurian fasilitas.

CR15
Bacaan 2 Menit

Selama ini, para kontraktor migas mengalami kesulitan mendapatkan izin lahan untuk pengeboran dan eksplorasi karena terbentur undang-undang pengadaan lahan. Dalam aturan disebutkan, sebelum ada pelepasan lahan atau penyerahan lahan, maka belum bisa dikatakan sebagai tanah negara sehingga bisa sewaktu-waktu digugat pemilik tanah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro, mengatakan, usaha hulu migas perlu iklim investasi yang kondusif. Hambatan dan halangan operasional kegiatan hulu migas dapat menyebabkan, antara lain berkurangnya produksi, kerugian negara, dan berkurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Ia mengeluhkan perizinan di daerah yang masih belum kondusif. Misalnya, penyegelan 14 sumur produksi PetroChina Jabung oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur karena dianggap tidak memiliki izin lokasi.

Edy juga menyayangkan masih terjadinya premanisme dan pemblokiran jalan yang kerap dialami KKKS. Dicontohkan, penghadangan dan penghentian truk tangki sele raya yang melakukan pengangkutan minyak mentah dari Lapangan Tampi ke Stasiun Jene oleh masyarakat Rawas Ilir di Kabupaten Musi Rawas.

"Diperlukan langkah–langkah konstruktif untuk penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen," kata dia.

Menurut Edy, pemerintah daerah juga ikut merasakan dampaknya dengan penurunan dana bagi hasil. “Dengan konsekuensi ini seharusnya daerah mendukung penuh proyek migas,” ujarnya.

Dia menambahkan, industri hulu migas disarankan menggandeng institusi pendidikan dalam setiap permasalahan yang dihadapi. Dukungan universitas diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah tidak hanya permasalahan teknis, tapi juga sosial.

Tags:

Berita Terkait