Erick S. Paat, penasihat hukum Daan menyatakan bahwa kliennya adalah korban kebijakan atasan, dalam hal ini Nazaruddin Sjamsuddin, Ketua KPU yang juga telah masuk bui. Pasalnya, menurut Erick, pengadaan segel surat suara untuk Pemilu Legislatif adalah hasil penunjukan Nazaruddin. Pemenangnya sudah ditunjuk, lalu dibuatlah surat penunjukkan oleh Pak Daan, kata Erick.
Selain menuding Nazaruddin, Erick juga mengungkapkan peran Hamid Awalludin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Jika Nazaruddin yang melakukan penunjukan rekanan dalam Pemilu Legislatif, maka Hamid adalah orang yang melakukan penunjukan rekanan dalam Pemilu Pilpres pertama dan kedua.
Saat ditanya tentang hal ini, Tumpak dengan diplomatis menjawab, Nanti saja kita lihat perkembangannya. Dengan ditetapkannya Daan sebagai tersangka, maka menambah deretan anggota KPU yang terlebih dahulu diajukan ke persidangan dan beberapa telah masuk penjara.