Daan Dimara Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Berita

Daan Dimara Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Seperti kasus pengadaan barang/jasa di KPU, Daan didakwa melanggar Keppres 80/2003 dengan modus penunjukan langsung.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Daan juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sehubungn adengan jabatannya dengan memerintahkan Bakri Asnuri, sekretaris panitia untuk membuat kelengkapan administrasi pengadaan segel surat suara untuk kepentingan PT. Royal Standard. Perbuatan ini dalam dakwaan subsidair dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Daan dianggap melanggar pasal 11 UU Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasalnya, Daan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima hadiah berupa AS$110 ribu dari Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin. Seharusnya, Daan menurut penuntut, mengetahui atau setidaknya menduga uang yang diterimanya berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota KPU.

 

Usai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum Daan, Erick S. Paat menyatakan akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan). Sidang yang diketuai Gusrizal itu akhirnya ditunda pada Selasa (23/5) dengan agenda pembacaan eksepsi.

 

Yang menarik dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan Hamid Awalludin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Bahkan antara Daan dan Hamid pernah saling bantah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan ini. Untuk menjelaskan tudingan Daan, Hamid sempat menggelar konferensi pers saat diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.

Tags: