Daan Dimara Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Berita

Daan Dimara Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Seperti kasus pengadaan barang/jasa di KPU, Daan didakwa melanggar Keppres 80/2003 dengan modus penunjukan langsung.

Aru
Bacaan 2 Menit
Daan Dimara Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Hukumonline

 

Daan juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sehubungn adengan jabatannya dengan memerintahkan Bakri Asnuri, sekretaris panitia untuk membuat kelengkapan administrasi pengadaan segel surat suara untuk kepentingan PT. Royal Standard. Perbuatan ini dalam dakwaan subsidair dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Daan dianggap melanggar pasal 11 UU Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasalnya, Daan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima hadiah berupa AS$110 ribu dari Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin. Seharusnya, Daan menurut penuntut, mengetahui atau setidaknya menduga uang yang diterimanya berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota KPU.

 

Usai pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum Daan, Erick S. Paat menyatakan akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan). Sidang yang diketuai Gusrizal itu akhirnya ditunda pada Selasa (23/5) dengan agenda pembacaan eksepsi.

 

Yang menarik dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan Hamid Awalludin, mantan anggota KPU yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Bahkan antara Daan dan Hamid pernah saling bantah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengadaan ini. Untuk menjelaskan tudingan Daan, Hamid sempat menggelar konferensi pers saat diperiksa sebagai saksi di kantor KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/5) menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan segel surat suara dengan terdakwa Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, Daan dan Untung Sastrawidjaja, rekanan KPU dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

 

Dalam surat dakwaan, Daan sebagai Ketua panitia pengadaan segel surat suara dalam pemilu legislatif 2004 didakwa merugikan Negara sebesar Rp3,5 miliar. Sama seperti kasus-kasus pengadaan barang dan jasa di KPU, Daan dalam kasus ini didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan segel surat suara tersebut kepada PT. Royal Standard. Seperti diketahui, Direktur Utama PT. Royal Standard adalah Untung Sastrawidjaja.

 

Oleh penuntut umum KPK, penunjukan langsung oleh Daan melanggar Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, Daan sebagai Ketua Panitia tidak melaksanakan prosedur lelang, seperti; mengundang peserta terpilih, melakukan penilaian kualifikasi, memberikan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) kepada rekanan dan lain-lain.

 

Kerugian Negara sebesar Rp3,5 miliar didapatkan dengan menghitung selisih dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan KPU, Rp7,72 miliar dengan harga yang seharusnya dibayarkan, Rp4,18 miliar. Angka ini adalah hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli Agung Krishartanto dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan ahli Herman Jakub dari Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia.

 

Perbuatan Daan oleh penuntut KPK yang terdiri dari Tumpak Simanjuntak, Suwardji dan Zed Ta'dung Allo ini dalam dakwaan kesatu primair dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU 31/1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20/2001 (UU Korupsi) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: