Cukup Satu Palang Pintu
Fokus

Cukup Satu Palang Pintu

Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melayani calon investor tanpa berbelit. Jika tak siap, pengusaha bakal kecewa. Namun, ada sebuah peraturan menteri yang kurang padu dengan UU Penanaman Modal.

Ycb/Sut/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Sutjipto mengingatkan BKPM harus bisa mewujudkan amanat ini. Jika pelayanan satu pintu tak seperti yang dijanjikan, roda bisnis dan investasi akan tersendat. Yang akan disorot adalah kepastian hukumnya. Jika gagal, pengurusan izin akan lama banget, tegasnya di sela acara.

 

Selain itu, Sutjipto juga menengarai adanya dampak politis. Menurutnya, pemerintah bersama DPR yang mengusung UU tersebut, makin kurang dipercaya publik. Tergantung political will. Tapi saya yakin, pemerintah bisa melakukannya.

 

Agus pun menaruh optimisme kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Boediono sebagai dirijen. Pak Menteri saya yakin pada bulan ini sudah selesai menyusun seperangkat peraturan pelaksana UU ini.  Peraturan yang dimaksud Agus adalah PP DNI serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelayanan Terpadu. Ada satu lagi, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

BKPM atau PPTSP?

Sudah jadi kebiasaan lama jajaran pemerintah tak selaras satu dengan lainnya. Sudah jelas UU PM memberi amanat BKPM adalah satu-satunya palang pintu perizinan. Lha kok ada sebuah peraturan menteri (permen) yang kurang selanggam.

 

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pada 6 Juli 2006, Mendagri Moh Ma'ruf meneken permen tersebut.

 

Sebenarnya bukan salah Ma'ruf membikin aturan tersebut. Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ngebet mendongkrak iklim investasi. Sembari menunggu UU PM yang belum kelar, presiden dari Partai Demokrat ini menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

 

Diutuslah Menko Perekonomian anyar (waktu itu) Boediono membidani kebijakan investasi tersebut. Boediono cs menjabarkan konsep tersebut ke dalam dua garis besar: investasi bidang bisnis dan keuangan serta investasi bidang infrastruktur. Boediono harus berhasil menggerakkan roda ekonomi merata hingga ke pelosok daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: