CSS Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Korupsi Petral
Berita

CSS Harus Bertanggung Jawab Atas Dugaan Korupsi Petral

Pakar hukum perbankan dari Universitas Gajah Mada, Surach Winarni mengatakan perbuatan Credit Suisse Singapura yang mencairkan deposito milik Petral.

CR
Bacaan 2 Menit

   

 

Sebelumnya JPU mendakwa perbuatan Zainul Arifin, Vice President Finance and Administration Petral merupakan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di Singapura berdasarkan korespondensi antara Jaksa Agung dengan Kedubes RI di Singapura.

   

Menurut JPU, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 26 Desember 2005 telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri yang ditembuskan kepada Duta Besar RI di Singapura perihal permohonan keterangan perkara tindak pidana korupsi pada Petral di Singapura. Pada surat tersebut, JPU Ranu Mihardja mengatakan, Jaksa Agung menanyakan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan kasus posisi yang diuraikan, juga merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum di Singapura.

   

Surat tersebut dijawab oleh Kedutaan Besar RI di Singapura tanggal 14 Januari 2006 yang menyatakan secara tegas dan jelas bahwa berdasarkan Code Penal (KUHP) Singapura, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan cp Singapura dan dalam Mahkamah Rendah Singapura kasus serupa didokumentasikan dengan title obtaining credit atau loans by false.

   

Namun, Rudy berpendapat pernyataan dari Dubes RI di Singapura belumlah cukup untuk menyatakan suatu kasus dapat dipidana di Singapura atau tidak. Ia menyatakan yang berwenang menyatakan hal tersebut secara obyektif seharusnya adalah Mahkamah Agung Singapura.

   

Rudy juga mengatakan kasus pemalsuan tandatangan terdakwa yang telah dilaporkan kepada kepolisian Singapura seharusnya diselesaikan dahulu sebelum kasus dugaan korupsi Petral disidangkan di Indonesia. Terdakwa dalam dakwaan primer dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

   

Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia dijerat pasal 3 UU yang sama karena penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menyatakan Presiden ACEASIA Deddy Budhiman Garna telah diperkaya sejumlah 8 juta dolar AS atau setara Rp70 miliar. Sedangkan CSS telah diperkaya sejumlah 251 ribu dolar AS. Majelis hakim yang diketuai Agus Subroto menunda sidang hingga Senin, 24 Juli 2006 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tags: