Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan
Berita

Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan

Dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan.

Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES

Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Mahkamah Agung (MA) memperketat sistem kerja di lembaga peradilan dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

SEMA yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali tertanggal 23 Maret 2020 ini mencabut SE Sekretaris MA No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 17 Maret 2020. Ada beberapa pedoman/panduan sistem kerja penting yang mesti dipatuhi pimpinan, para hakim, dan aparatur peradilan diantaranya:

 

Pertama, para hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Seperti, melaksanakan tugas administrasi persidangan dengan memanfaatkan aplikasi e-court, persidangan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lain.

 

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian MA dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja (satker) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar layanan peradilan dan layanan lain tidak terhambat.

 

Ketiga, Pejabat Pembina Kepegawaian MA dan Pimpinan Pengadilan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kondisi masing-masing pegawai.

 

Keempat, hakim dan aparatur peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor tugas pelayanan peradilan memberikan layanan langsung kepada masyarakat menjaga jarak aman (social distancing), menggunakan alat pelindung dari virus yaitu masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi setempat.

 

Kelima, setiap satker menyediakan hand sanitizer ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun antiseptic cair. Keenam, setiap satker agar menyediakan alat deteksi suhu badan seperti infrared thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan Covid-19.

 

Ketujuh, hakim dan aparatur peradilan tidak boleh berpergian ke luar negeri baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. Kedelapan, hakim dan aparatur yang sedang melaksanakan tugas dinas di rumah tidak boleh berpergian keluar kota ke daerah asalnya selama masa pencegahan Covid-19.

 

Kesembilan, atasan langsung mewajibkan hakim dan aparatur peradilan yang melaksanakan kedinasan di rumah untuk memenuhi target kerja yang dibebankan. Kesepuluh, rapat atau pertemuan yang harus dihadiri hakim dan aparatur peradilan dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference atau video conference.

 

“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah selama masa pencegahan penyeabran Covid-19 akan dilakukan sampai tanggal 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi poin 1 huruf q SEMA No. 1 Tahun 2020 ini.   

 

Kesebelas, bagi hakim dan aparatur peradilan yang mengalami gejala atau terinfeksi Covid-19 berdasarkan surat keterangan dokter sampai berakhirnya masa pencegahan agar menginformasikan kepada atasan langsung yang diteruskan pengelola kepegawaian di unit kerjanya masing-masing dan menjalani perawatan sampai dengan dinyatakan sehat oleh pihak yang berwenang.

 

Keduabelas, hakim dan aparatur peradilan yang menjalani tugas belajar di luar negeri agar secara efektif menjaga diri dan menghindari tempat yang terindikasi lokasi penyebaran Covid-19. Ketigabelas, bagi yang menjalani tugas belajar di luar negeri, namun saat ini sedang berada di Indonesia agar berkoodinasi dengan pihak Perguruan Tinggi di negara tempat belajarnya dan tidak kembali ke negara tempat tugas belajar sebelum diizinkan otoritas yang berwenang.

 

Sidang pengadilan

Hal terpenting yang menjadi sorotan publik termuat dalam poin 2 tentang Persidangan Pengadilan. Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

 

Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

 

Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

 

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian pemeriksaan suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan. Keempat, majelis hakim ataupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi dan situasi persidangan.

 

“Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara,” demikian bunyi poin 2 huruf e SEMA No. 1 Tahun 2020 ini,    

 

Namun, poin 6 SEMA ini menyebutkan dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan. (Baca Juga: MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!)

 

“Pimpinan satker dapat menetapkan pengaturan lebih teknis terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan, dan melaporkannya kepada atasan langsung serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian MA.”

 

Terkait terbitnya SEMA No 1 tahun 2020 ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan sidang di PN Jakpus masih ada hingga pekan ini. "Mulai minggu depan baru tidak ada sidang," kata Yanto saat dikonfirmasi Antara.

Tags:

Berita Terkait