Cost Recovery Diusulkan Dihapus dari RUU Migas
Berita

Cost Recovery Diusulkan Dihapus dari RUU Migas

Sistem cost recovery sulit dilakukan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ekonom Faisal Basri. Foto: Sgp
Ekonom Faisal Basri. Foto: Sgp

Cost Recovery diusulkan dihapuskan dari RUU Minyak dan Gas (Migas). Hal ini disampaikan oleh Ekonom Faisal Basri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, cost recovery tidak perlu dicantumkan dalam Revisi UU Migas karena sistem cost recovery sulit dilakukan.

"Cost recovery tidak perlu dicantumkan dalam revisi UU Migas," kata Faisal Basri.

Faisal menilai sistem cost recovery rumit dilakukan karena negara terlalu ikut campur terhadap persoalan bisnis Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Jika terjadi peningkatan pada cost recovery, negara dipastikan akan kalangkabut. Untuk itu, cost recovery harus dikeluarkan dari RUU Migas.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah jika cost recovery dihapuskan adalah dengan mempertegas jatah keuntungan eksplorasi Migas menjadi 65 persen. Sehingga, lanjutnya, apapun dan berapapun biaya yang dikeluarkan, pemerintah cukup mengambil keuntungan sebesar 65 persen tanpa perlu pemotongan cost recovery.

"Apapun dan berapapun ongkosnya, jatah pemerintahnya harus 65 persen jadi tidak perlu lagi dipotong cost recovery," tegasnya.

Selain itu, Faisal juga mengusulkan tiga model pengaturan minyak. Salah satunya seperti yang diterapkan rezim saat ini yang menempatkan government policy di Kementerian ESDM serta ada regulator yang memastikan agar goverment policy tersebut  berjalan.

Tiga model tersebut adalah, model pertama: Policy, Regulator kemudian Pertamina. Ini sesuai dengan UU No. 8Tahun 1971 tentang Pertamina. Model ini menempatkan regulator dan operator dalam satu atap yaitu di Pertamina.

Kedua, model yang diterapkan rezim sekarang yang menempatkan government policy di ESDM dan ada regulator yang memastikan agar goverment policy berjalan. Implementasi di Indonesia dibentuk BP Migas yang dibatalkan oleh MK.

Tags: