Contoh Data Pribadi Umum dan Spesifik dalam UU PDP
Terbaru

Contoh Data Pribadi Umum dan Spesifik dalam UU PDP

Berdasarkan sifatnya, dalam UU PDP dikenal dengan adanya data umum dan data spesifik. Berikut contoh-contohnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi contoh data pribadi. Foto: pexels.com
Ilustrasi contoh data pribadi. Foto: pexels.com

Dalam mengelaborasikan contoh data pribadi, penting untuk dipahami bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP mengklasifikasikan jenis-jenis data pribadi, yakni sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Adapun yang dimaksud dengan data pribadi bersifat spesifik adalah data pribadi yang pemrosesannya dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar kepada Subjek Data Pribadi (orang yang melekat pada data pribadi yang dimaksud), seperti tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar.

Kemudian, data pribadi yang bersifat umum adalah data pribadi yang sifatnya dapat diketahui publik untuk mengidentifikasi seseorang.

Contoh Data Pribadi

Untuk memudahkan Subjek Data Pribadi dalam mengidentifikasikan data, UU PDP telah memuat sejumlah contoh data pribadi sesuai dengan jenisnya. Adapun contoh data pribadi yang bersifat spesifik adalah sebagai berikut.

  1. Data dan informasi kesehatan

Data dan informasi kesehatan adalah adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

  1. Data biometrik

Data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi. Data biometrik juga menjelaskan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang yang harus dijaga dan dirawat, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.

  1. Data genetika

Data genetika adalah data atau semua jenis catatan apapun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.

  1. Catatan kejahatan

Catatan kejahatan merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

  1. Data anak

Data ini dapat diartikan sebagai data privasi dari anak-anak.

  1. Data keuangan pribadi

Data keuangan pribadi adalah data jumlah simpanan pada bank namun tidak terbatas pada jumlah simpanan saya. Termasuk halnya tabungan, deposito, dan data kartu kredit.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g UU PDP menerangkan bahwa jenis data pribadi yang bersifat spesifik tidak hanya terbatas pada keenam contoh data pribadi tersebut. Namun, juga meliputi data lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, bagaimana dengan data pribadi umum? Kira-kira apa saja data data pribadi yang masuk kategori ini?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, contoh data pribadi yang bersifat umum, antara lain:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/atau
  6. data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Dapatkan akses Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi secara lengkap dan bebas biaya di Pusat Data Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait