Co-Founder AHP Dorong KUHAP Optimalkan Ganti Kerugian Korban Pidana
Terbaru

Co-Founder AHP Dorong KUHAP Optimalkan Ganti Kerugian Korban Pidana

Jika selama ini sulit untuk membuat UU yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tindak pidana, setidaknya Pasal 98 KUHAP dapat diefektifkan untuk mengoptimalkan ganti rugi terhadap korban tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Co-founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M Hamzah . Foto: RES
Co-founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M Hamzah . Foto: RES

Sistem peradilan pidana dinilai belum optimal dalam memberi peluang kepada korban tindak pidana untuk mendapat ganti rugi. Padahal tren yang berkembang saat ini dalam penyelesaian kasus pidana antara lain menggunakan pendekatan alternatif salah satunya keadilan restoratif atau restorative justice yang tujuannya pemulihan, bukan pembalasan.

Demikian disampaikan Co-founder Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M Hamzah dalam sebah diskusi bertema ‘Forum Konsultasi Advokat:Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia’, Kamis (15/06/2023) lalu. “KUHAP dibentk dengan semangat penghukuman kepada pelaku pidana. KUHAP itu heavy-nya terhadap tersangka dan terdakwa, sehingga korban tidak menjadi fokus perhatian,” ujarnya.

Baca juga:

Masalah berikutnya, aparat penegak hukum jarang menggunakan Pasal 98 KUHAP untuk mengupayakan ganti rugi bagi korban. Dia mengusulkan Pasal 98 KUHAP didorong untuk mendengarkan dan memulihkan hak-hak korban ketika tindak pidana yang terjadi menimbulkan kerugian. Jika selama ini sulit untuk membuat UU yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tindak pidana, setidaknya Pasal 98 dapat diefektifkan untuk hal tersebut.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengingatkan penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama tentang pendekatan restorative justice. Dia mencontohkan saat ini masing-masing lembaga penegak hukum menerbitkan aturan restorative justice. Misalnya, Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengaturan serupa juga diterbitkan Mahkamah Agung.

“Jadi berbagai peraturan restorative justice itu dibentuk atau dibuat tanpa ada pemahaman yang benar terhadap konsep restorative justice,” ujarnya.

Chandra Hamzah menegaskan ide utama restorative justice bukan penghentian perkara. Mengacu pedoman restorative justice yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) restorative justice intinya pendekatan yang menawarkan penyelesaian alternatif kepada pelaku, korban dan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait