Citibank Tak Gunakan Lagi Outsourcing Penagih Hutang
Aktual

Citibank Tak Gunakan Lagi Outsourcing Penagih Hutang

Ant
Bacaan 2 Menit
Citibank Tak Gunakan Lagi Outsourcing Penagih Hutang
Hukumonline

Kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan, mengatakan bahwa bank yang berpusat di Amerika Serikat itu akan menghapus sistem outsourcing sebagai pemungut utang (debt collector) nasabah dan menggantinya dengan sistem rekrutmen pegawai resmi.

 

"Seratus persen tidak ada lagi ‘debt collector’ yang berasal dari ‘outsourcing’, Citibank tidak lagi menggunakan sistem tersebut tapi merekrut langsung karyawan resmi, tentu dengan proses perekrutan yang ketat," kata Otto dalam konfrensi pers mengenai kasus Irzen Okta dan Malinda Dee yang melibatkan Citibank, Kamis (17/11) di Jakarta.

 

Irzen Okta adalah salah seorang nasabah pemegang kartu kredit Citibank yang tewas pada 29 Maret 2011 di kantor Citibank Jakarta di Gedung Menara Jamsostek karena diduga dianiaya debt collector Citibank yang merupakan outsourcing dari perusahaan penyedia jasa penagih hutang.

Tags: