Citibank Sanggupi Ganti Kerugian Nasabah
Aktual

Citibank Sanggupi Ganti Kerugian Nasabah

Rfq
Bacaan 2 Menit
Citibank Sanggupi Ganti Kerugian Nasabah
Hukumonline

Citibank menyatakan sanggup untuk membayar kerugian yang diderita para nasabah yang dananya dibobol Inong Malinda Dee. Salah satunya dana milik Mirta Kartohadiprodjo, pendiri Femina Group.

Vice President Corporate Communication Citibank Mona Monica menegaskan pihaknya  telah menawarkan skema pembayaran ganti rugi  dengan nasabah korban Malinda. “Tinggal menunggu kesepakatan saja dengan ibu Mirta,” ujarnya dihubungi wartawan, Selasa (8/5).

Dikatakan Mona, skema pembayaran ganti rugi kepada sejumlah nasabah  adalah dana yang dibobol plus tambahan bunga yang berlaku di Citibank. Mona enggan membeberkan berapa besaran dana yang akan dibayarkan Citibank kepada pendiri Femina Group. Dia beralasan, nilai nominal yang mesti dibayarkan kepada Mirta menjadi rahasia perbankan. “(Itu, red)  kerahasiaan bank,” tandasnya.


Dengan memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada nasabah, prioritas Citibank melindungi dan mengganti dana nasabah yang hilang tetap dijalankan. Apalagi Mirta sudah lama menjadi nasabah Citibank.

Tags: