Sebagaimana diterangkan Setiati Widihastuti dalam Sistem Hukum Indonesia, hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum yang spesifik, di mana terdapat karakteristik yang menjadi ciri khas hukum di Indonesia.
Widihastuti kemudian memaparkan bahwa secara sederhana hukum Indonesia adalah kaidah dan asas berkeadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang saat ini berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia hadir sebagai alat kelengkapan masyarakat dengan fungsi mengintegrasikan kepentingan manusia dengan masyarakat.
Lebih lanjut terkait hukum di Indonesia, Sudikno Mertokusumo mengibaratkan hukum Indonesia seperti halnya mozaik; gambar yang bagiannya tidak dapat berdiri sendiri dan harus saling terikat dengan bagian lainnya. Jika diartikan, hukum Indonesia adalah suatu kesatuan, yang tiap bagiannya tidak mempunyai arti selain kesatuan.
Baca juga:
- 3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif dan Mayorat
- Asas-Asas Perkawinan dalam Islam
- Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
7 Ciri Khas Hukum Indonesia
Berbeda dengan sistem hukum yang dianut oleh negara lain, hukum Indonesia memiliki ciri khas tersendiri. Adapun menurut Azhary dalam Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, ciri-ciri khas hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Hukumnya bersumber pada Pancasila.
- Berkedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi.
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
- Kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
- Pembentukan undang-undang dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR.
- Dianutnya sistem MPR.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!