Sebelum membahas indikator dan ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, mari pahami dulu konsep kesadaran hukum itu sendiri.
Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Soekanto juga menerangkan bahwa yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap kejadian konkrit dalam masyarakat.
Baca juga:
- Tata Kelola ESG Kunci Keberlanjutan Perusahaan
- Perlu Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah dalam Mewujudkan Green Economy
- Advokat Ini Gelorakan Program Edukasi Hukum untuk Siswa Sekolah di Surabaya
Indikator Kesadaran Hukum
Lebih lanjut, ada sejumlah indikator dari penilaian kesadaran hukum. Adapun indikator kesadaran hukum menurut Kutschincky (dalam Soekanto, 1982:159), antara lain:
- Pengetahuan tentang peraturan hukum atau law awareness.
- Pengetahuan tentang isi peraturan hukum atau law acquaintance.
- Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum atau legal attitude.
- Pola-pola perikelakuan hukum atau legal behaviour.
Terkait indikator tersebut, Otje Salman (1993) menerangkan bahwa:
- Makna dari pengetahuan tentang peraturan hukum adalah seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
- Makna dari pengetahuan tentang isi peraturan hukum adalah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Pemahaman hukum sendiri adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut.
- Makna dari sikap terhadap peraturan-peraturan hukum suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika ditaati.
- Makna pola perilaku hukum adalah kondisi di mana masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling utama, karena dalam indikator tersebut dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat.
Masih terkait indikator hukum, menurut Zainudin Ali (dalam Sofyaningsih, 2014: 14) penilaian kesadaran hukum menyangkut beberapa faktor, yang mana menunjukan bahwa apakah ketentuan hukum tersebut diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.