CIMB Niaga Tuding Laporan Saripari Manipulatif
Berita

CIMB Niaga Tuding Laporan Saripari Manipulatif

Hakim menyatakan kondisi dalam keadaan darurat. Alhasil, putusan ditunda.

HRS
Bacaan 2 Menit
CIMB Niaga Tuding Laporan Saripari Manipulatif
Hukumonline

CIMB Niaga mengatakan ada unsur manipulatif dari laporan yang diucapkan pengurus PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) di pengadilan, Selasa (26/11). Pasalnya, apa yang dilaporkan tim pengurus tidak sesuai dengan yang telah diatur UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Apa yang dilaporkan pengurus, manipulatif,” tutur kuasa hukum CIMB Niaga KiAgus Ahmad dalam persidangan, Selasa (26/11).

Latar belakang KiAgus Ahmad meradang lantaran pengurus melaporkan telah terjadi perubahan suara kreditor terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan Saripari. Andrey Sitanggang, salah satu pengurus, menyatakan 3 dari 4 kreditor separatis berubah haluan. Para kreditor tersebut mengirimkan surat pernyataan yang isinya mencabut suara penolakan mereka terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan Saripari pada saat agenda pemungutan suara 4 November 2013 lalu.

Tiga kreditor tersebut adalah PT Bank Danamon, PT Bank DBS Indonesia, dan PT Rabo Bank Indonesia. Sedangkan CIMB Niaga tetap bertahan dengan pendapatnya. Alhasil, jumlah suara kreditor separatis yang setuju dengan rencana perdamaian mencapai 75% dengan nilai tagihan Rp272 miliar.

Begitu pula halnya dengan kreditor konkuren. Ada dua kreditor konkuren yang juga mencabut penolakan rencana perdamaian Saripari. Kreditor tersebut adalah PT IFS Capital Indonesia dan Asuransi Ramayana. Kedua kreditor tersebut mengirimkan surat pernyataan pencabutan penolakan rencana perdamaian pada 19 dan 22 November 2013.

“Untuk kreditor konkuren yang setuju mencapai 90% dengan total tagihan sebanyak Rp85 miliar,” lapor Andrey dalam persidangan.

Mendengar perubahan suaran tersebut, pria yang biasa disapa Aben ini mencoba memaparkan pandangannya kepada majelis hakim. Aben mempertanyakan kekuatan hukum terhadap perubahan suara tersebut menurut UU Kepailitan.

Menurutnya, perubahan suara yang dilakukan para kreditor tersebut tidak lagi sesuai dengan UU Kepailitan. UU Kepailitan telah mengatur penentuan setuju atau tidak setuju terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan debitor harus dilakukan melalui mekanisme voting, yaitu pada 4 November 2013 lalu.

“Tanggal 4 November adalah voting yang sah saat itu dan suara yang berhasil dihimpun saat itu adalah menolak 100%. Itu patokan untuk melihat composition plan diterima atau tidak,” tutur Aben lagi.

Selain itu, Aben juga mempertanyakan status hukum Saripari. Pasalnya, majelis hakim selalu menunda-nunda pengambilan keputusan terhadap status Saripari. Berdasarkan catatan Aben, hakim telah menunda hingga 3 kali, dimulai dari tanggal 5 November, 19 November, hingga akhirnya 26 November 2013.

“Status SPA (Saripari, red) itu seperti apa? Demi hukum harusnya sudah pailit,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Aben, Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando Parapat mengigatkan tentang tujuan dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Tercapainya suatu perdamaian sifatnya lebih menguntungkan daripada tidak tercapai perdamaian. Kendati demikian, Lidya akan melihat batasan-batasan yang telah diatur agar tidak melanggar norma-norma dalam UU Kepailitan.

Lidya juga menyatakan saat ini kondisi majelis hakim dalam keadaan darurat. Soalnya, anggota majelis hakim mengalami perubahan. Dahulu, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Kasianus Telaumbanua. Lantaran berpindah tugas ke Sumatera, Lidya harus mengambil alih tugas tersebut sebagai Ketua Majelis Hakim.

Selain ada perubahan di tubuh majelis, hakim pengawas Saripari, Dwi Sugiarto juga diganti dengan Aroziduhu Warowu karena Dwi telah diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Depok.

“Saya akan mempertimbangkan pendapat anda (CIMB Niaga,red). Namun, saat ini majelis belum bisa memberikan putusan karena sifatnya darurat,” pungkas Lidya.

Tags:

Berita Terkait