Chuck Suryosumpeno:
Belajar Asset Recovery ke Negeri Belanda
Profil

Chuck Suryosumpeno:
Belajar Asset Recovery ke Negeri Belanda

Lima konsep asset recovery adalah penelurusan, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset.

RZK
Bacaan 2 Menit

Jadi, analoginya gini, mal itu negara, terus copet itu penjahat, dompet itu aset, dan satpam itu penegak hukum. Nah, penegak hukum di Indonesia muaranya itu di Kejaksaan, ya kan? Makanya dibentuk Pusat Pemulihan Aset. Jadi, Pusat Pemulihan Aset itu bukan mengambil alih kewenangan, namun mengoptimalkan kewenenangan-kewenangan yang ada. Mengintergrasikan. Muncul lah kemudian konsep integrated asset system, sistem pemulihan aset terpadu.

Jadi kita mengintegrasikan. Integrated Asset System itu, kita mengintegrasikan semua agensi, kewenangan, instasi untuk hidup bersama dan fokus kepada assetnya (terkait tindak pidana, red).

Bagaimana perkembangan PPA di jaringan internasional?
Satgas (satuan tugas pemulihan aset, red) punya pengalaman aneh. Ketika, kita harus mencari suatu aset di luar negeri, ternyata yang terjadi di sana aset tersebut sudah habis, sudah hilang. Bagaimana men-tracing-nya (melacak)? Jalur formal dipakai lamban, jalur formal tuh pakai MLA (Mutual Legal Assistance). Itukan birokrasinya begitu, nah kalau negaranya lagi konflik sama negara kita, dia nggak mau. Susah itu.

Akhirnya, negara-negara internasional itu sepakat untuk membuat yang lebih simpel, yaitu direct contact tapi informal way, jadi tidak berbelit-belit. Kemudian ketemu suatu organisasi yang luar biasa, yaitu ARIN (Asset Recovery Inter Agency Network). Kita ketemu ARIN? Aset yang kita cari ternyata ada di negara anggota ARIN. Kitaminta tolong ARIN untuk men-trace lalu ARIN bilang, “kalau memang mau bantuan kami, kamu harus menjadi bagian dulu dari kami. Karena kamu harus tahu apa yang ada di pikiran kami, mindset kami seperti apa”.

Kita apply lalu dia kirim pertanyaan “sejauh mana pengetahuan Anda tentang international asset recovery?” Saya jawab setahu saya, sesuai dengan KUHAP. Akhirnya, ditolak. Saya lapor Jaksa Agung. Terus Pak Basrief (Jaksa Agung, Basrief Arief, red) telepon Jaksa Agung Belanda, “ajari anggota saya tentang Asset Recovery International”. Dikirimlah saya dengan anggota Satgas ke Belanda, disekolahkan saya di Belanda. Enggak lama sih, cuma dua minggu tapi intensif.

Setelah dari Belanda, lalu bagaimana perkembangannya?
Selama ini kan ada empat konsep asset recovery yaitu penelurusan, pengamanan, perampasan, dan pengembalian. Satu yang belum dimasukkan adalah pemeliharaan aset. Itu harus masuk karena Jaksa Agung punya kewenangan pengurusan (aset) dalam undang-undang kita. Jadi, ada lima konsep ya, itu sedang dijalankan. Tiba-tiba muncul kasus Asian Agri, itu kasus kita yang pertama, Tuhan kasih cobaan tuh.

Nah ini masalahnya begini, ini eksekusi Rp2,5 triliun. Ini gila loh, kalau salah kita menerapkan power kita, bisnisnya bisa berantakan. Contoh, kasus Dipasena kan rusak tuh bisnisnya. Akhirnya apa yang terjadi, itu kan asetnya (Dipasena) Rp7 triliun, hancur itu bisnisnya gara-gara penegakan hukum.

Gimana caranya supaya kita tidak disalahkan? Lalu kita menjalankan program asset recovery melalui lima konsep tadi. Kita coba diterapkan di eksekusi. Ternyata bisa, dan kita malah memunculkan satu fenomena baru yaitu efektif dan efisien pemulihan aset.

Pemulihan aset itu ada dua, forcing (paksa) dan voluntary (sukarela). Yang terjadi di kasus Asian Agri adalah voluntary.

Yang menarik, dari daftar keanggotaan ARIN-AP tidak ada nama Singapura, padahal orang yang diduga melakukan korupsi Indonesia seringkali kabur ke negara itu?
Jadi pada awalnya tahun 2013, Singapura ikut masuk ke dalam rapat pertama enam negara. Singapura termasuk yang mengusulkan pembentukan ARIN-AP. Tetapi, setelah itu, kalau kita undang, pihak Singapura mengaku sibuk, sampai sekarang sibuk. Singapura tetap sebagai inisiator ARIN-AP, tetapi kita undang dia nggak datang-datang.

Tags:

Berita Terkait