Christopher Pelaku Kecelakan Maut Pondok Indah Dituntut 2,5 Tahun
Berita

Christopher Pelaku Kecelakan Maut Pondok Indah Dituntut 2,5 Tahun

Rendahnya tuntutan disebabkan, salah satunya, karena Christoper sudah meminta maaf secara langsung.

HAG
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang atas terdakwa Christopher di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Suasana sidang atas terdakwa Christopher di PN Jaksel, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Setelah sempat tertunda pada Kamis (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat penuntutannya kepada Christopher Daniel Sjarief. Terdakwa kecelakaan maut Pondok Indah dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

"Kami JPU menuntut, agar majelis hakim mengadili,‎menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christopher Daniel Sjarief selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Agus Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Rendahnya masa kurungan dari JPU disebabkan karena Christopher dianggap telah bersikap baik selama masa persidangan berlangsung. Selain itu, Christopher juga dikatakan telah meminta maaf secara langsung, dan bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan maut.

Akan tetapi apa yang sudah dilakukan Christopher itu tidak bisa menutupi kesalahannya yang menewaskan empat orang pada tabrakan tersebut. "Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak empat orang dan korban luka sebanyak empat orang," ujar Agus.

Ditemui seusai persidangan, Yanti, penasehat hukum Christopher menerangkan akan memberikan pertimbangan opsi pembelaan untuk kliennya. Hal tersebut dikarenakan, kliennya belum puas dengan tuntutan JPU, karena merasa sudah memberi santunan yang cukup kepada keluarga korban. Bahkan, ia menilai seharusnya Christopher dibebaskan dari semua dakwaan oleh Majelis Hakim.

"Kami merasa keberatan karena kami ingin hukuman serendah mungkin. Kami sudah bayar santunan pada pihak korban, harusnya bisa bebas. Nanti kita siapkan pembelaan," ujar Yanti.

Untuk diketahui Christoper didakwa dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dakwaan tersebut didasarkan pada kasus tabrakan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christoper yang menabrak enam motor dan dua mobil di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Saat ini, Christopher masih berstatus sebagai tahanan kota. Christopher tetap diwajibkan melaporkan diri secara rutin dan mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait