Chevron Siapkan Uang Jaminan untuk Penangguhan Penahanan
Berita

Chevron Siapkan Uang Jaminan untuk Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Chevron menemui Jaksa Agung untuk memohonkan penangguhan penahanan empat tersangka.

Nov
Bacaan 2 Menit

Senada, Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw membenarkan ketentuan mengenai uang jaminan dalam hukum acara pidana. “Itu masih dipertimbangkan. Sesuai ketentuan, kalau dia melarikan diri uang akan masuk ke kas negara. Kalau tidak, uang akan dikembalikan jika orangnya sudah selesai berperkara,” ujarnya.

Pada 12 Maret 2012, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi CPI. Lima tersangka diantaranya berasal dari unit kerja CPI dan dua sisanya dari perusahaan pemenang tender bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Ketujuh tersangka itu adalah General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut SJ Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri.

Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Penyidik berpendapat proyek bioremediasi yang dilakukan fiktif, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar

Penyidik telah menahan enam tersangka sejak 26 September 2012. Dari enam orang yang ditahan, empat diantaranya adalah karyawan CPI. Vice President Policy, Government, and Public Affair CPI Yanto Sianipar sangat menyesalkanpenahanan itu. Apalagi para karyawan yang ditahan telah bekerja secara profesional.

Terkait program bioremediasi yang dipermasalahkan penyidik, Yanto menyatakan bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses, disetujui, dan dimonitor oleh pemerintah. CPI berkeyakinan penyidikan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan peraturan kerja industri migas di bawah kontrak bagi hasil.

“Di bawah kerangka kontrak bagi hasil, semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara. Semua biaya program bioremediasi tidak dimasukan dalam cost recovery dan telah ditanggung sepenuhnya oleh CPI,” tutur Yanto.

Dengan demikian, Yanto berpendapat,tidak ada uang negara yang digunakan dalam proyek bioremediasi. CPI juga telah menjalankan proses pemilihan kontraktor secara ketat dan mendapat persetujuan dari BP Migas. Selain itu, pemilihan kontraktor telah dijalankan sesuai dengan kode etik bisnis internal yang dipatuhi oleh seluruh karyawan.

Tags: