Chevron Sayangkan Penolakan Penangguhan Penahanan Karyawan
Berita

Chevron Sayangkan Penolakan Penangguhan Penahanan Karyawan

Penahanan empat karyawan Chevron dianggap tidak berdasarkan alasan obyektif dalam KUHAP. Belum ada kerugian yang nyata dan pasti.

Nov
Bacaan 2 Menit

Ketika mendatangi kantor CPI, Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw menyatakan penyidik didamping Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pihak CPI menyerahkan sendiri dokumen tersebut kepada penyidik. Pada pokoknya, dokumen itu penting untuk pembuktian unsur kerugian negara.

Pada 12 Maret 2012, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi CPI. Lima tersangka diantaranya berasal dari unit kerja CPI dan dua sisanya dari perusahaan pemenang tender bioremediasi, PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI).

Selain empat tersangka yang telah disebutkan di atas, tiga tersangka lainnya adalah General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Direktur Utama SJ Herlan, dan Direktur GPI Ricksy Prematuri. Penyidik telah menahan enam orang tersangka, kecuali Alexiat karena masih menjaga suaminya yang sakit di Amerika Serikat.

Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Penyidik berpendapat proyek bioremediasi yang dilakukan fiktif, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: