Chevron Bantu PON Riau Rp53 M
Berita

Chevron Bantu PON Riau Rp53 M

Banyak perusahaan di Riau yang diminta bantuan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal.

NOV
Bacaan 2 Menit

Meski memberikan bantuan puluhan miliar, Yanto menolak jika bantuan itu dikaitkan dengan sejumlah permasalahan yang sedang dihadapi Chevron. Mendukung pernyataan Yanto, Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan mengatakan bantuan Chevron merupakan bentuk komitmen Chevron dalam rangka pengembangan provinsi Riau.

“Bisa dijelaskan kontribusi kami di PON adalah terkait gedung serbaguna yang sepenuhnya ditanggung oleh biaya dari korporasi. Total biaya yang keluar untuk gedung serbaguna adalah Rp53 miliar. Itu sebenarnya bagian dari upaya komitmen kami dalam pengembangan Riau atau dimana pun wilayah Chevron beroperasi,” ujar Donny.

KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas rencana revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau dan Perda No 5 tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai lebih Rp900 miliar, termasuk Rusli Zainal.

Selain Rusli Zainal, KPK juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, serta tujuh anggota DPRD Riau, diantaranya Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddik (Golkar), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Tengku Muazza (Demokrat), Mohammad Roem Zein (PPP), dan Turoechman Asy'ari (PDIP).

Rusli Zainal diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pembahasan Perda PON Riau, menerima suap dalam pembahasan Perda PON Riau, dan menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001 sampai 2006.

Terkait sangkaan KPK yang kedua, Rusli pernah menyatakan dasar pengesahan RKT dan BKT adalah pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Pelalawan. Ditambah kelengkapan teknis dan administrasi dari pemohon. Berbekal RKT ini, para perusahaan bisa melakukan penebangan hutan di areal yang sudah ada memiliki IUPHHKHT.

Namun, pada kenyataannya, RKT digunakan perusahaan penerima izin guna menebang kayu di hutan alam, bukan hutan tanaman. Akibat penebangan itu KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,2 triliun. Dalam kasus ini, Tengku Azmun sendiri sudah dihukum 11 tahun penjara dan dieksekusi ke LP Cipinang.

Tags: