Chatarina Girsang: Penjegal Para Koruptor
Edsus Akhir Tahun 2010:

Chatarina Girsang: Penjegal Para Koruptor

Sudah dua periode ditempatkan sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Sekitar awal tahun 2002 hingga 2005, Chatarina kembali mendapat tugas. Kali ini dirinya  menjabat sebagai Kasubsi Ekonomi Moneter Divisi Intelijen di Kejaksaan Negeri Bekasi. Sambil bekerja, ia meneruskan pendidikannya. Jurusan Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran menjadi pilihannya bergelar master. “Lulus tahun 2007, S2 saya juga lulus dengan predikat cum laude,” tukasnya.

 

Pada tahun 2005 karir Chatarina semakin bagus. Kali ini, ia dipercaya untuk menuntut para koruptor agar diadili. Di tahun tersebut hingga sekarang ia ditugaskan di KPK. Sudah dua periode dirinya bertugas menjebloskan para koruptor ke bui. “Iya ini sudah perpanjangan yang pertama. Maksimal perpanjangan itu sampai dua kali.”

 

Chatarina sadar tugasnya sebagai penuntut umum di KPK tinggal beberapa tahun lagi. Apabila masa tugasnya di KPK sudah habis, ia menyerahkan sepenuhnya kepada atasannya di Kejaksaan, tetap di KPK atau ditarik lagi ke Korps Adhyaksa. “Sama-sama mengabdi ke negara. kalau saya merasa sama-sama mengabdi, dan saya juga terikat di Kejaksaan, kami mengikuti bagaimana perintah dari atasan di Kejaksaan,” ujarnya.

 

Cinta Tangani Perkara Korupsi

Rasa cinta Chatarina dengan profesi jaksa semakin besar. Terlebih saat menjadi jaksa di KPK. Sebab sejak awal menapak karir sebagai jaksa ia memang ditugaskan menangani perkara-perkara korupsi.

 

Walau begitu, sebagai penuntut umum, Chatarina juga tetap berusaha menjunjung tinggi keadilan. Apabila orang yang dituntutnya terbukti tak bersalah, dengan tegas ia mengakuinya. Tapi, jika yang dituntut dianggap bersalah, ia berharap rasa adil dalam persidangan bisa diterapkan. “Jadi, prinsip saya bagaimana pun saya juga harus bertanggung jawab dengan Tuhan. Jadi saya mencoba prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan. Saya harus berusaha dalam perkara kita, apakah dilakukan secara adil?” ujarnya.

 

Menurut dia, jaksa di KPK tak hanya bertugas saat perkara dilimpahkan ke pengadilan. Sebagai penuntut umum, jaksa KPK juga dilibatkan dalam proses penyelidikan. Proses ini disebut juga membantu penyelidik agar kasus tersebut bisa naik statusnya ke tingkat penyidikan. Jika sudah masuk ke penyidikan, peran Chatarina dan jaksa lainnya berganti menjadi jaksa peneliti.

 

Peran jaksa peneliti dimaksudkan agar perkara yang ditangani bisa segera dilimpahkan tanpa ada kekurangan di sana sini. Peran jaksa peneliti ini semacam supervisor terhadap proses penyidikan yang didalami. Setelah dianggap lengkap, barulah Chatarina dan jaksa-jaksa lainnya menyidangkan perkara di pengadilan. Persidangan ini diikutinya hingga eksekusi bagi terdakwa korupsi dijatuhkan oleh hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: