Chainsaw Jerman Menang di Pengadilan Indonesia
Berita

Chainsaw Jerman Menang di Pengadilan Indonesia

Meskipun hilang dua huruf, majelis sepakat He Sok Khui mendompleng merek milik Mr. Stihl.

HRS
Bacaan 2 Menit
Chainsaw Jerman Menang di Pengadilan Indonesia
Hukumonline

Tak sia-sia upaya yang ditempuh perusahaan yang berkedudukan di Jerman, Andreas Stihl AG & Co. KG melawan pengusaha Indonesia, He Sok Khui. Upaya yang dilakukan tim pengacara Andreas Sthil dalam membuktikan He Sok Khui telah mendompleng merek STHIL milik Andreas  membuahkan hasil.

Ratusan bukti yang disodorkan tim pengacara membuat majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan untuk memenangkan perusahaan tersebut. Majelis yang dipimpin Nawawi Pomolango ini akhirnya menyatakan Andreas Stihl AG & Co. KG adalah pemegang merek dagang terkenal mesin gergaji asal Jerman, STIHL. Penamaan SITHL pada mesin gergaji tersebut berasal dari penemunya, yaitu Andreas Stihl.

Stihl menemukan mesin ini karena terilhami dari penebang kayu log yang bekerja dengan manual. Alhasil, Stihl muda menemukan suatu metode untuk memotong kayu dengan mesin pada 1926. Metode ini terus dikembangkan hingga menjadi sebuah alat yang dinamakan chainsaw. Temuan ini diberi merek sesuai dengan nama belakangnya, yaitu STIHL. Dan pada 2007, ia pun membuka perusahaan pertama di Waiblingen, Germany: Andreas Stihl AG & Co. KG.

Adapun pertimbangan majelis menyatakan STIHL sebagai merek terkenal merujuk kepada penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Suatu merek dapat dikatakan sebagai terkenal apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam UU Merek itu, yaitu pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan; reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi di beberapa negara di dunia disertai dengan sertifikat pendaftaran merek.

Terhadap kriteria tersebut, majelis berpandangan merek STIHL telah memenuhi kriteria tersebut. STIHL telah memiliki jaringan kurang lebih sebanyak 40 ribu dealer yang tersebar di 160 negara dan telah terdaftar di lima benua, seperti Eropa, Asia, Amerika, Afrika, dan Australia. Selain itu, perusahaan juga kerap melakukan inovasi, modifikasi, dan promosi produk-produknya melalui media massa di berbagai negara, seperti Brazil, Jerman, Perancis, Italia, dan Inggris. Bahkan, Andreas Stihl juga mempromosikan melalui website. Sehingga, Andreas Stihl memiliki 452 nama domain atas nama perusahaan.

Selain itu, majelis juga memperkuat pendapatnya dengan merujuk pada pengakuan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal sejak tahun 1996. Begitu juga dengan putusan pengadilan niaga sebelumnya, yaitu dalam perkara STIHL melawan "7HILS", nomor 35/Merek/2006/PN.Niaga/JKT.PST tanggal 15 Juni 2006.

“Telah cukup fakta hukum tentang keterkenalan merek STIHL. Untuk itu, sudah sepantasnya untuk diberikan perlindungan hukum sebagai merek terkenal,” putus ketua majelis hakim, Nawawi Pomolango, dalam persidangan, Rabu (05/6).

Pengakuan ini berimbas buruk kepada He Sok Khui. Majelis menyatakan bahwa He Sok Khui beriktikad tidak baik ketika mendaftarkan merek miliknya, yaitu STL. Majelis melihat merek STL memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek STIHL. Meskipun kehilangan dua huruf, yaitu huruf “I” dan “H”, secara visual merek ini sangat mirip dengan merek STIHL. Lebih lagi, merek ini juga memproduksi barang yang sama, yaitu mesin pemotong kayu.

“Secara visual merek ini dapat membingungkan konsumen. Untuk itu, pendaftaran merek STL telah bertentangan dengan peraturang perundang-undangan, khususnya Pasal 4 UU Merek,” ucap Nawawi lagi.

Sayangnya, pembacaan putusan ini tidak dihadiri kuasa hukum He Sok Khui. Tidak demikian dengan pihak Andreas Stihl. Kuasa hukum Andreas Stihl, Insan Budi Maulana, mengaku puas dengan pertimbangan majelis. “Alhamdulillahlah,” ucap Insan singkat usai persidangan, Rabu (05/6).

Tags:

Berita Terkait