CHA Akui Terima Bingkisan dari Pihak Perkara
Berita

CHA Akui Terima Bingkisan dari Pihak Perkara

Tidak ditolak karena bingkisan itu sudah dibawa jauh dari rumah pihak berperkara.

ASH
Bacaan 2 Menit

Calon lainnya, Irama Chandra Ilja menilai vonis tinggi yang belakangan diterapkan pengadilan terhadap koruptor perlu terus diberlakukan agar bisa menjadi efek jera. “Untuk membuat koruptor jera hukuman tinggi itu perlu. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, negara memiliki kerangka normatif antisipasif untuk membuat jera, termasuk memiskinkan koruptor. Itu senjata ampuh berantas koruptor,” kata Irama.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya ini menilai vonis Angelina Sondakh (12 tahun penjara) dan Luthfi Hasan Ishaq (16 tahun penjara) dan lain sebagainya perlu dilanjutkan. “Putusan Pak Artidjo dalam kasus korupsi yang menggemparkan itu (putusan Angelina) harus dicontoh. Supaya nanti setidaknya hakim agung lain malulah kalau tidak mengikuti.”

Terkait masih adanya disparitas hukuman terhadap para koruptor, Irama mengingatkan sepatutnya setiap hukuman yang diberikan terhadap koruptor tetap tidak melupakan asas keadilan. “Bagaimanapun, vonis terhadap koruptor tetap mengedepankan keadilan,” ujarnya.

Saat Komisioner KY Imam Anshori motivasi menjadi Hakim Agung, Irama menjawab bukan gaji yang dia cari. “Orientasi saya bukan gaji, tetapi jabatan hakim agung sebagai karier puncak seorang hakim. Saya kira itu yang menjadi tujuan hakim menjadi hakim agung,” tandasnya.

Dia mengaku saat ini gajinya sekitar Rp42 juta per bulan yang diterima sejak Februari 2013. Jumlah tersebut tentu masih di atas gaji hakim agung yang hanya berkisar Rp 40 jutaan.

Selain Sri dan Irama, Tim Panelis mewawancarai dua CHA lain pada hari ini. Mereka adalah Hakim Tinggi PT Makassar, Suhardjono dan Kasubdit Binpuankum Ditkumad TNI AD, Tiarsen Buaton. Sementara, pada Selasa (12/12) besok, Panelis akan mewancarai empat CHA lain yakni Ahmad Muliadi (Dosen Universitas Jayabaya), Maria Anna Samiyati (Wakil KPT Palu), Sunarto (Inspektur Wilayah II/Hakim Tinggi Pengawas), dan Cicut Sutiarso (KPT Semarang).

Sebelumnya, delapan CHA itu dinyatakan lulus dari tahapan tes kesehatan, rekam jejak dan profile assessment yang diikuti 24 CHA. KY sendiri berencana hanya akan menyerahkan enam CHA ke DPR. Padahal, MA sendiri membutuhkan enam hakim agung baru untuk menggantikan tiga hakim agung yang pensiun dan kekurangan seleksi sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait