Cermati 2 Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha Ini
Terbaru

Cermati 2 Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha Ini

Monopoli atau oligopoli tidak dilarang di Indonesia, tetapi yang dilarang adalah praktik monopoli.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO dan Ketua KPPU 2003-2005 dalam acara Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).. Foto: RES
Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO dan Ketua KPPU 2003-2005 dalam acara Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).. Foto: RES

Hukum persaingan usaha hadir untuk menjaga kepentingan umum dan konsumen. Pihak-pihak berkepentingan harus mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Perlu ada jaminan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono mengatakan pelanggaran persaingan usaha cenderung terjadi pada struktur pasar monopoli dan pasar oligopoli. 

“Potensi pelanggaran persaingan usaha adalah monopoli dan oligopoli,” ujar Sutrisno dalam Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).

Baca juga:

Guru Besar IPB: KPPU Harus Diperkuat Demi Ekonomi-Politik Indonesia

Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

MA: Hukum Persaingan Usaha Berkembang Positif Beberapa Tahun ke Depan

Praktik monopoli ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha. Ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

“Monopoli atau oligopoli ini tidak dilarang di Indonesia maupun di berbagai negara lain. Tetapi yang dilarang adalah praktik monopolinya karena melanggar UU,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2003-2005 ini.

Sutrisno melanjutkan, jika pasarnya bersaing sempurna, praktik monopoli tersebut akan sulit

terjadi. Hal ini karena begitu banyak pelaku di pasarnya. Untuk itu, hadirnya hukum persaingan usaha adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha pun akan bisa terwujud.

“Hukum persaingan usaha pada intinya merupakan seperangkat norma hukum tentang tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha di pasar,” ujar Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners, HMBC Rikrik Rizkiyana dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Partner kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, HMBC Rikrik Rizkiyana. Foto: RES

Hukum persaingan usaha berbeda dengan kebijakan persaingan usaha. Rikrik mengatakan kebijakan persaingan usaha pada intinya merupakan seluruh norma hukum. Peraturan perundang-undangan, keputusan, atau penetapan pemerintah termasuk diskresi. Semuanya berdampak atau memiliki pengaruh pada persaingan usaha yang terjadi di pasar.

Rikrik melanjutkan, setidaknya terdapat tiga ketentuan umum hukum persaingan usaha. Masing-masing yaitu perjanjian pengaturan praktik bisnis berdimensi horizontal, penyalahgunaan posisi dominan, serta pengaturan tentang merger dan akuisisi.

Hambatan praktik bisnis berdimensi horizontal ini berdasarkan perjanjian antara pesaing yang berada pada tingkat produksi yang sama. “Praktik bisnis berdimensi horizontal bukan karena memiliki dampak horizontal, tetapi karena didasarkan pada perjanjian horizontal,” ujar Wakil Direktur Penegakan Hukum KPPU periode 2003-2005 ini.

Ada pula penyalahgunaan posisi dominan yaitu keadaan pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai. “Contohnya seperti perjanjian eksklusif dengan pemasok bahan baku,” imbuh Rikrik.

Terakhir, pengaturan soal merger dan akuisisi. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan secara bersama-sama ini disebut merger. Bentuknya tidak hanya tindakan hukum oleh satu atau lebih perusahaan dalam menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang sudah ada. Ini termasuk juga tindakan hukum oleh dua atau lebih perusahaan yang bergabung untuk membentuk perusahaan baru.

Tindakan hukum pengambilalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendalian juga termasuk merger. Pengambilalihan aset menjadi transaksi yang diawasi oleh KPPU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

KPPU mempunyai kewenangan dan tugas yang bersifat multifungsi yaitu menangani perkara dalam seluruh tahapan. Mulai dari menerima laporan masyarakat, penyelidikan, penuntutan dalam tahapan pemeriksaan, hingga pada akhirnya memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat termasuk menjatuhkan sanksi administratifnya.

Dalam hukum persaingan usaha tidak ada sengketa persaingan usaha, yang ada adalah penegakan hukum persaingan usaha dengan status sebagai terlapor. Penegakan ini baik yang didasarkan pelaporan atau atas inisiatif KPPU.

Tags:

Berita Terkait