Cermati 2 Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha Ini
Terbaru

Cermati 2 Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha Ini

Monopoli atau oligopoli tidak dilarang di Indonesia, tetapi yang dilarang adalah praktik monopoli.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO dan Ketua KPPU 2003-2005 dalam acara Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).. Foto: RES
Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO dan Ketua KPPU 2003-2005 dalam acara Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).. Foto: RES

Hukum persaingan usaha hadir untuk menjaga kepentingan umum dan konsumen. Pihak-pihak berkepentingan harus mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Perlu ada jaminan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. 

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono mengatakan pelanggaran persaingan usaha cenderung terjadi pada struktur pasar monopoli dan pasar oligopoli. 

“Potensi pelanggaran persaingan usaha adalah monopoli dan oligopoli,” ujar Sutrisno dalam Hukumonline Executive Training, Selasa (6/8/2024).

Baca juga:

Guru Besar IPB: KPPU Harus Diperkuat Demi Ekonomi-Politik Indonesia

Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU Usul Perpres Strategi Nasional Persaingan Usaha

MA: Hukum Persaingan Usaha Berkembang Positif Beberapa Tahun ke Depan

Praktik monopoli ini merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha. Ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

“Monopoli atau oligopoli ini tidak dilarang di Indonesia maupun di berbagai negara lain. Tetapi yang dilarang adalah praktik monopolinya karena melanggar UU,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2003-2005 ini.

Sutrisno melanjutkan, jika pasarnya bersaing sempurna, praktik monopoli tersebut akan sulit

terjadi. Hal ini karena begitu banyak pelaku di pasarnya. Untuk itu, hadirnya hukum persaingan usaha adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha pun akan bisa terwujud.

“Hukum persaingan usaha pada intinya merupakan seperangkat norma hukum tentang tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha di pasar,” ujar Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners, HMBC Rikrik Rizkiyana dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait