Sertifikat yang diberikan merupakan surat tanah adat terakhir yang diberikan Menteri Ferry Mursyidan Baldan sebelum ia diganti oleh Presiden Joko Widodo, hari ini.
Tepatnya kemarin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan sertifikat hak komunal guna mengakui dan melindungi tanah adat masyarakat Manokwari Papua Barat. Itu artinya, sertifikat yang diberikan merupakan surat tanah adat terakhir yang diberikan Menteri Ferry Mursyidan Baldan sebelum ia diganti oleh Presiden Joko Widodo, hari ini.
"Negara harus hadir dalam wujud memberikan penghormatan dan pengakuan atas keberadaan hukum adat," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Budi Situmorang melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Budi mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan menghadiri dan menyerahkan sertifikat hak komunal masyarakat hukum adat di Manokwari Papua Barat, kemarin.
Budi menegaskan masyarakat adat Manokwari yang menerima sertifikat hak komunal tidak diizinkan menjual tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.
Alasannya hak komunal sebagai alat kontrol dari potensi pindah tangan tanah masyarakat adat kepada pihak lain di luar lingkungannya.
Pemerintah menurut Budi tidak menginginkan masyarakat adat Manokwari kehilangan tanah adat atau sebagai penonton yang tidak dapat menikmati potensi sumber daya alam di wilayahnya.