Cerita Pejabat Kemensos Soal Awal Masuknya PT Sritex
Berita

Cerita Pejabat Kemensos Soal Awal Masuknya PT Sritex

Penuntut pertanyakan mengapa gudang Kemensos dipakai untuk menyimpan goodie bag Sritex.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemberian suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial RI dengan Terdakwa Harry Van Sidabukke, pengusaha yang juga merupakan konsultan hukum. Salah satu yang dipanggil adalah Victorious Saut Hamonangan Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos kebencanaan yang juga merupakan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Kemensos.

Dalam keterangannya Victor mengungkap bagaimana PT Sritex bisa ikut andil dalam proyek ini dalam hal penyediaan goodie bag di pengadaan Bansos Covid-19. Awalnya penuntut umum menanyakan tentang proses pengadaan goodie bag, yang langsung dijelaskan oleh Victor pada mulanya ia kedatangan dua orang tamu seorang pria dan wanita yang diketahuo bernama Nugroho dan Tasya, perwakilan PT Sritex.

Ketika itu keduanya mengatakan ini bertemu dengan Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pepen Nazarudin. Victor yang ketika itu masih menjabat sebagai kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos Covid-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS menanyakan dulu kepada Pepen, baru setelah disetujui Nugroho menghadap atasannya itu.

Sementara Tasya, tidak ikut bertemu dan mengobrol dengan Victor di ruangannya. Penuntut umum pun menanyakan apa hasil kesepakatan itu, namun Victor mengaku tidak mengetahuinya. “Apa saudara mendapat perintah terkait pengadaan goodie bag?” tanya penuntut umum. (Baca: Arahan Juliari: Jangan Beri Proyek Perusahaan yang Tidak Setor Fee)

“Jadi bukan perintah. Hanya setelah beberapa menit saya di ruang kerja, Pak Nugroho (perwakilan PT Sritex) menyampaikan ‘Pak victor tolong bantu distribusi ya?’ Oh siap. Tidak lama Pak Nugroho keluar,” terangnya. 

Tetapi Victor mengaku mendapat perintah lain dari Sekretaris Ditjen Linjamsos MO Royani untuk mewajibkan vendor sembako Bansos Covid-19 hanya menggunakan goodie bag dari PT Sritex. Victor pun mengungkapkan bunyi perintah dari Royani. “Kira-kira (pesan Royani), 'Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian Sritex, diulang, hanya Sritex',” ujarnya mengulangi perintah tersebut.

Seusai medapat perintah goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, apabila ada vendor sembako Bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, tinggal diambil di lokasi tersebut. Hal ini pun dipertanyakan penuntut mengapa barang milik PT Sritex bisa disimpan di gudang milik Kemensos.

Apalagi dalam persidangan juga terungkap jika pembelian goodie bag bukan dilakukan oleh Kemensos, tetapi oleh para vendor penyedia Bansos. “Apa fungis saudara dan Kemensos malah justru barang Sritex disitu, padahal kan di tahap pertama ada 300 ribu urusan vendor. Terus apa hubungan Kemensos setiap ada orang butuh goodie bag tanya ke saudara?”

Namun Victor berdalih dalam perjalanan dari Sukoharjo-Jakarta pengiriman membutuhkan waktu satu sampai dua hari, dengan adanya goodie bag PT Sritex di Gudang Kemensos maka jika ada vendor yang ingin cepat menyalurkan bansos pihaknya bisa membantu mengirmkannya dengan waktu relatif lebih cepat. Menurutnya barang Sritex di gudang Kemensos hanya numpang transit saja.

“Lah iya kok bs ada di gudang kemensos? Saudara dapat honor?” tanya penuntut. Namun ia mengaku tidak mendapat honor apapun, selain itu ia juga tidka mempunyai catatan pengeluaran goodie bag.

Tetapi penuntut menanyakan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pihak yang menentukan goodie bag adalah Royani. BAP ini bertentangan dengan keterangannya yang mengaku tidak mengetahui catatan pengeluaran goodie bag PT Sritex. Nah Victor ternyata membenarkan keterangan dalam BAP nya tersebut.

“Mereka vendor menghubungi 3 orang itu. Adapun vendor a dapat sekian ribu, b sekian, c sekian saya gatau. Ada sedikit konitasi Pak Royani menangani demikian,” jelasnya.

Dalam persidangan, Victorius mengungkapkan bahwa dia menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Royani. “Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi Covid-19. Saat itu saya sempat memproses 5 sampai 7 perusahaan,” tuturnya.

Adapun, perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain, Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation. "Nama-nama perusahaan itu sudah ada di whiteboard ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry Van Sidabukke," tutur Victor.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Matheus Joko sebagai saksi mengatakan bahwa mantan menteri sosial Juliari Batubara mengarahkan agar goodie bag menggunakan Sritex, sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu Mokhamad O Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa. Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020 dengan tahap 1-6 Victor menjadi koordinator.

Dalam perkara ini Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. Atas perbuatannya, Harry ia didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait