Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri
Utama

Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri

Publik yang merasa berkepentingan ingin meliput atau menyaksikan jalannya persidangan dapat melihat melalui layar yang tersedia di luar ruang sidang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Persidangan dengan cara tersebut dilakukan untuk melaksanakan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020,” ungkap Djuyamto.

 

Menurut Djuyamto, keputusan untuk melaksanakan sidang secara online ini merupakan inisiatif dari masing-masing PN yang menindaklanjuti SEMA Nomor 1 Tahun 2020. Karena itu, belum semua PN memiliki kesiapan yang sama terutama teknologi pendukung jalannya sidang secara online. Menurutnya, masih perlu koordinasi lebih lanjut lintas sektoral untuk menyiapkan semua kebutuhan ini.

 

Sebenarnya, sidang perkara pidana secara online bukan tidak pernah terjadi di Indonesia. Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Rivai Kusumanegara mengungkapkan pengalamannya saat bersama tim menjadi Penasihat Hukum Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Bagian Urusan Logistik (Menperindag/Kabulog) dalam kasus Buloggate 2002 silam. 

 

“Saat itu pertamakalinya digelar sidang pidana secara online untuk memeriksa saksi Prof Habibie di Jerman,” tutur Rivai. 

 

Menurut Rivai, saat itu belum ada produk Surat Edara MA atau Peraturan MA yang mengatur tentang sidang secara online. Namun Majelis Hakim saat itu berinisiatif untuk menggunakan teleconfrence bekerjasama dengan salah satu stasiun TV. 

 

Rivai menilai, harusnya momentum ini bisa mendorong MA meluaskan implementasi e court dan e Litigasi pada perkara Pidana. “Sekarang MA sudah mengenal e-court, e-litigation, dan sebagainya. Seharusnya mudah untuk memperluas ke persidangan pidana. Apalagi dalam kehidupan masyarakat sekarang itu tidak asing lagi (digunakan dalam kegiatan sehari-hari),” tutup Rivai.

 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun belum lama ini kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi mendorong agar menggelar sidang perkara pidana secara online dalam menghadapi pandemi Covid - 19. Burhanuddin menginginkan agar sistem ini dapat dilaksanakan seluruh kejaksaan tinggi se Indonesia. 

 

Begitu pula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui Surat No M.HH.PK.01.01.01.03 yang ditujukan kepada MA pada Selasa (24/3), meminta agar MA dapat melaksanakan sidang secara online. “Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di Rutan/Lapas, terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video confrence,” bunyi salinan surat yang diterima hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait