Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19
Utama

Cerita Dua Saksi A De Charge Penerima Bansos Covid-19

Keduanya lebih memilih bansos sembako daripada uang tunai.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Ya baik sih. Saya tahu bansos dari RT, misal Rabu datang dari RW ke RT, dari RT dikabarin ke warga Kamisnya diambil. Ambilnya di RT. (Terima bansos) 5 atau 4 kali dari bulan 4 (April) hingga 7 (Juli),” jelasnya.

Menurut penuntut dalam dakwaannya, Harry Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani. Pada tahap 1, PT Pertani mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket.

Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket. Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, Pada paket 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket sehingga pada pertengahan Juni 2020.

Menjelang tahap 7 pada Juli 2020, Juliari, Adi Wahyono, Matheus Joko dan Kukuh Ary Wibowo bertemu untuk membagi kuota 1,9 juta paket dengan pembagian kepada grup Agustri Yogasmara sebanyak 400.000 paket yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Harry melalui PT Pertani sedangkan PT MHS mendapat kuota 160.000 paket.

Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket, sementara tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket. Sementara Pada 21 Oktober 2020, sebelum tahap 11, Matheus menginformasikan bahwa kuota PT MHS menjadi 100.000 paket dan PT Pertani 75.000 paket.

Namun Harry menyampaikan protes ke Agustri Yogasmara karena keuntungannya menjadi sedikit sehingga kuota PT Pertani turun menjadi 40.000 paket dan PT MHS bertambah menjadi 135.000 paket. Pada tahap 12, PT Pertani dan PT MHS mendapat jatah 171.000 paket namun uang fee tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas KPK.

Saksi lainnya Direktur PT. Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin mengakui Harry Sidabukke selaku terdakwa dalam perkara ini mempunyai pengaruh besar dalam proyek Bansos. Sebab ia beberapa kali meminta tolong untuk meminta tanda tangan Matheus Joko Santoso, pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait