Cerita Bantuan Hukum Berkelas Top Law Firm dari Kampus FH UNEJ
Utama

Cerita Bantuan Hukum Berkelas Top Law Firm dari Kampus FH UNEJ

FH UNEJ meraih akreditasi A diantara 619 Organisasi Bantuan Hukum yang menjadi mitra Pemerintah. Pemilik akreditasi tertinggi diantara Organisasi Bantuan Hukum yang dikelola kampus.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 6 Menit
Dekan FH UNEJ Prof Bayu Dwi Anggono (kanan) didampingi Ketua BPBH FH UNEJ Fiska Maulidian Nugroho saat berbincang dengan Hukumonline di ruang Dekan, Senin (10/7/2023). Foto: NEE
Dekan FH UNEJ Prof Bayu Dwi Anggono (kanan) didampingi Ketua BPBH FH UNEJ Fiska Maulidian Nugroho saat berbincang dengan Hukumonline di ruang Dekan, Senin (10/7/2023). Foto: NEE

Nuansa warna merah tampak mendominasi disertai logo Universitas Jember bersanding dengan tulisan slogan “Ilmu, Amal, Integritas”. Para dosen dan tenaga kependidikan sedang berbaris dalam formasi apel saat Hukumonline tiba di pelataran Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ). Waktu menunjukkan pukul 7.32 WIB saat apel rutin Senin pagi itu dimulai. Bayu Dwi Anggono, Dekan FH UNEJ sedang memimpin jalannya apel. Sinar matahari menyengat sebagian besar peserta apel termasuk Bayu.  

Hampir semua peserta apel mengenakan seragam lapangan berlengan panjang merah dengan tulisan ‘FH UNEJ’ di punggung. “Ini kegiatan rutin tiap Senin sejak Mas Dekan menjabat. Awalnya hanya Fakultas Hukum, lalu belakangan Rektorat minta dilakukan semua fakultas,” kata Sugeng, staf pengemudi yang mengantar Hukumonline tiba ke FH UNEJ.

Sugeng mengenakan seragam yang persis sama dikenakan Bayu, para Wakil Dekan, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya. Ia juga mengenakan kartu tanda pengenal yang dikalungkan dengan desain resmi serupa pegawai kantoran.

“Semua dosen dan staf fakultas wajib pakai kartu tanda pengenal ini tiap hari,” ujar Sugeng memberi penjelasan. Benar saja, Bayu dan jajaran Wakil Dekan yang menyambut Hukumonline juga mengenakan kalung tanda pengenal seperti itu. Hukumonline langsung dibawa menaiki lift menuju ruang Dekan. Kunjungan Senin (10/7/2023) lalu ke FH UNEJ itu untuk memenuhi janji khusus Hukumonline meninjau langsung Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ). Ini bukan tinjauan tanpa sebab, BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) milik perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A.

Baca Juga:

Hukumonline mencatat capaian itu termasuk langka terjadi. Ada 619 OBH se-Indonesia yang lolos akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN Kemenkumham) periode 2022-2024. Akreditasi ini menandakan pengakuan kelayakan kualitas untuk didanai pemerintah sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari 619 OBH itu, hanya 40 OBH diantaranya yang berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Namun, hanya BPBH FH UNEJ yang meraih akreditasi A, sementara rata-rata OBH dari perguruan tinggi lainnya mendapat akreditasi C.

Core business pengabdian kami di FH Unej adalah bantuan hukum. Akses terhadap keadilan di Indonesia masih rendah. Kampus hukum hadir untuk ikut menyelesaikan itu,” kata Bayu menjelaskan. Ia melihat akses terhadap keadilan di masyarakat Indonesia adalah isu kronis dan berdampak serius dalam jangka panjang. Bayu membandingkan dengan masalah stunting dalam dunia kesehatan. “Pilihan bagi kampus adalah ikut menyediakan bantuan apa adanya atau dengan serius dan bagus,” ujarnya. 

Bayu mengaku heran jika kampus hukum berlomba meningkatkan akreditasi layanan akademik, tapi melupakan capaian akreditasi OBH di bawah naungannya. Baginya, OBH kampus justru wajah paling nyata kualitas pendidikan dan praktik hukum oleh kampus hukum. “FH Unej ingin buktikan bahwa kalangan marginal pencari keadilan yang datang ke BPBH akan mendapat fasilitas dan pelayanan seperti nasabah prioritas di kantor Bank,” ujarnya menganalogikan.

Tekad itu yang membuat Bayu selaku Dekan mendorong BPBH FH Unej meraih akreditasi terbaik dari BPHN. “Kalau dikelola dengan bagus berarti harus ada akreditasi. Itu pun ada tingkatan dalam akreditasinya,” kata Bayu. Tidak berhenti sampai akreditasi, BPBH FH Unej juga secara sukarela melibatkan diri sebagai penyedia layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Jember.  Perlu dicatat, Posbakum adalah layanan bantuan hukum yang dikelola dengan anggaran Mahkamah Agung di setiap pengadilan tingkat pertama. Ketentuannya saat ini diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Kami ikut dalam seleksi terbuka dan alhamdulillah sudah tiga tahun belakangan dipercaya mengelola Posbakum di Pengadilan Negeri Jember,” ujar Bayu melanjutkan. Apakah ada anggaran yang memadai baik dari BPHN maupun Mahkamah Agung untuk mendukung prestasi BPBH FH Unej? “Anggarannya justru sangat terbatas. Kami membiayai sendiri tambahannya dari FH Unej,” kata Bayu tersenyum lebar.

Personel Relawan, Fasilitas Top Law Firm

Hukumonline berkeliling ke kantor BPBH di lingkungan FH UNEJ. Ternyata ada dua kantor yang dikelola BPBH FH UNEJ. Kantor kedua khusus menangani perkara pertanahan dengan nama berbeda yaitu ATR/BPN Learning Center. Ketua BPBH FH UNEJ Fiska Maulidian Nugroho menjelaskan bagaimana BPBH FH UNEJ terus berkembang dengan pendanaan mandiri.

Hukumonline.com

Gedung Kantor utama BPBH FH UNEJ.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Foto 2A dan 2B Suasana Kantor Utama BPBH FH UNEJ saat melayani klien pencari keadilan.

“Ada dana iuran para dosen yang bertugas sebagai ahli di luar kampus atas mandat FH UNEJ,” kata Fiska. Dosen hukum pidana ini menjelaskan FH UNEJ menerapkan kebijakan potongan iuran wajib dari honor sebagai ahli resmi dengan mandat FH UNEJ. Jumlahnya sebesar 10 persen dari nilai yang diterima. Dana itu yang digunakan untuk operasional kantor BPBH FH UNEJ. Desain interior BPBH terlihat melampaui stigma dari OBH yang biasanya ala kadarnya.

Strategi lain adalah bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. Bhim Prakoso, Koordinator ATR/BPN Learning Center, menceritakan unit pengembangan BPBH FH UNEJ yang ia pimpin didukung oleh Kementerian ATR/BPN serta dua organisasi profesi terkait pertanahan. “Awalnya kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Jember/BPN. Lalu ruangan ini didanai penyediaan fasilitasnya oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia, red) Jember dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) Jember,” kata Bhim yang juga Kepala Laboratorium Hukum Kontrak dan Hukum Pertanahan FH UNEJ.

Hukumonline.com

Ruangan Kantor ATR/BPN Learning Center.

Para pencari keadilan yang berperkara soal pertanahan bisa langsung datang ke ATR/BPN Learning Center atau melalui kantor utama BPBH FH UNEJ. “Di sini juga menjadi tempat praktik mahasiswa magister kenotariatan,” ujar Bhim melanjutkan. Kegiatan ATR/BPN Learning Center terutama soal konsultasi masalah perdata dan penyuluhan soal pertanahan. “Nanti kalau ada perkara litigasinya kami oper ke BPBH,” ujar Bhim.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Relawan Paralegal ATR/BPN Learning Center bersama Bhim Prakoso (kedua dari kanan) dan Fiska Maulidian Nugroho (paling kanan).

Penanganan perkara baik di kantor utama BPBH FH UNEJ maupun di ATR/BPN Learning Center selalu melibatkan dosen dengan kompetensi relevan. Sekretaris BPBH FH UNEJ Andika Putra Eskanugraha menjelaskan BPBH dan ATR/BPN Learning Center menjadi kanal utama pelaksanaan tugas pengabdian masyarakat dari tridarma para dosen. “Ada kebijakan satu pintu utama untuk pengabdian masyarakat lewat BPBH. Jadi, banyak dosen malah berebut terlibat menangani perkara bantuan hukum,” kata dosen hukum agraria yang juga berprofesi sebagai notaris ini.

Lalu, Hukumonline diajak melihat langsung Posbakum di Pengadilan Negeri Jember yang dikelola BPBH FH UNEJ. Tersedia dua ruang terpisah yang dikelola BPBH FH UNEJ di sana. Ruang Posbakum pertama ada di ruang depan Pengadilan bersanding dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ruang Posbakum kedua ada di belakang gedung Pengadilan. Desain interior minimalis modern dengan penyejuk ruangan terlihat lengkap. Serupa dengan yang terlihat di kantor utama BPBH dan ATR/BPN Learning Center.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Relawan Paralegal di Posbakum PN Jember yang dikelola BPBH FH UNEJ. Semuanya mahasiswa sarjana dan magister.

“Kami melibatkan mahasiswa menjadi paralegal. Mereka bahkan dilatih serius dengan sertifikasi dari BPHN,” kata Fiska. Mahasiswa-mahasiswa yang terlibat sebagai paralegal ini sama sekali tidak digaji. Namun, Fiska dan Andika mengaku keberhasilan BPBH terkelola secara profesional sangat dipengaruhi para relawan mahasiswa mereka. Andika mengakui BPBH tidak secara tiba-tiba meraih akreditasi A. Ia mengakui ada pasang surut pengelolaan sebelum capaian terbaik akreditasi A diperoleh untuk periode 2022-2024.

Hukumonline.com

Ketua BPBH FH UNEJ Fiska Maulidian Nugroho (paling kanan) dan Sekretaris BPBH FH UNEJ Andika Putra Eskanugraha (paling kiri) bersama para mahasiswa relawan paralegal tersertifikasi.

“Relawan advokat dan dosen yang mengurus BPBH tentu tidak bisa diandalkan mengurus administrasi pelayanan BPBH. Itu semua berhasil dikelola relawan mahasiswa bahkan dana kas operasional,” kata Andika. Saat ini ada 12 advokat yang menjadi relawan di BPBH FH UNEJ. “Semuanya bukan dosen,” ujar Fiska menambahkan.

Tags:

Berita Terkait