Cerita Advokat Terpapar Covid-19 Sembuh Lewat Terapi Plasma Konvalesen
Berita

Cerita Advokat Terpapar Covid-19 Sembuh Lewat Terapi Plasma Konvalesen

Tjoetjoe mengimbau kepada para advokat agar selalu mematuhi protokol kesehatan setiap melaksanakan tugasnya. Jika ada advokat yang positif Covid-19, disarankan melakukan terapi Plasma Konvalesen.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pengobatan pasien Covid-19. Hol
Ilustrasi pengobatan pasien Covid-19. Hol

Sejak Juli 2020 lalu hingga kini, kasus positif Covid-19 terus meningkat yang menimpa aparat pengadilan. Tak terkecuali profesi advokat yang rentan penularan Covid-19 saat menangani perkara di pengadilan. Belum lama ini, beredar kabar beberapa advokat terpapar Covid-19, bahkan meninggal dunia diduga karena virus mematikan ini. Salah satunya pernah dialami Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.  

Dalam kesempatan peluncuran buku berjudul Penatalaksanaan Terapi Plasma Konvalesen bagi Pasien Covid-19, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berbagi pengalaman saat berjuang melawan penyakit Covid-19 selama 3 minggu. Alhasil, dia dinyatakan sembuh setelah mencoba menggunakan terapi Plasma Konvalesen di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta.    

“Covid-19 ini belum ada obatnya dan juga belum ada vaksinnya. Bersyukur, saya dinyatakan sembuh setelah menjalani terapi Plasma Konvalesen,” kata Tjoetjoe saat berbincang dengan Hukumonline, Selasa (29/9/2020). (Baca Juga: Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik)

Dia mengaku telah menjalani terapi Plasma Konvalesen selama 3 minggu. “Selama 3 minggu itu, saya dua kali menjalankan terapi Plasma Konvalesen. Biayanya per kantong plasma sebesar Rp 2,5 juta. Tapi, saya belum mengetahui apakah terapi ini di-cover BPJS kesehatan atau tidak,” kata dia.

Tjoetjoe menerangkan terapi Plasma Konvalensi bentuk vaksinasi pasif dari pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Kemudian disalurkan darahnya kepada pasien Covid-19 lain yang masih dalam keadaan positif Covid-19. Metode terapi Plasma Konvalesen ini menggunakan plasma darah pasien Covid-19 yang telah sembuh. Sebab, darah pasien Covid-19 yang telah sembuh mengandung kekebalan atau antibodi.

“Dengan terapi Plasma konvalesen ini diharapkan antibodi pasien Covid-19 yang sudah sehat bisa membantu pasien Covid-19 yang masih sakit untuk juga bisa disembuhkan,” terangnya.

Tjoetjoe mengimbau kepada para advokat agar selalu mematuhi protokol kesehatan setiap melaksanakan tugasnya memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Jika sudah ada tanda-tanda atau gejala awal, harus segera dilakukan swab test. “Jika ternyata hasilnya positif Covid-19, saya menyarankan agar advokat melakukan terapi Plasma Konvalesen, karena sampai sekarang belum ada obat dan vaksin untuk Covid-19 ini,” kata dia.

Sebagai informasi, secara teknis proses pengobatan dengan terapi Plasma Konvalesen ini dilakukan dengan mengambil darah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Kemudian plasma darah disuntikkan pada tubuh pengidap yang masih terinfeksi positif Covid-19. Sebelum darah ditransfusikan pada pengidap positif, ada prosedur pemisahan komponen dalam darah dilakukan dengan alat pemutar guna mendapat plasma darah

Plasma darah tersebut selanjutnya disuntikkan pada pengidap positif virus corona. Sebelum prosedur ini dilakukan, pengidap Covid-19 yang dinyatakan sembuh tidak bisa mengkonsumsi sembarang vitamin atau obat karena akan berpengaruh pada darah dalam tubuhnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengakui tren meningkatnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa bulan terakhir mengakibatkan beberapa advokat anggota, pengurus DPN Peradi, DPC Peradi, dan PBH Peradi yang terpapar Covid-19.

“Sebagian besar sudah pulih, namun beberapa diantaranya tidak tertolong. Kami semua sangat berduka dan merasa kehilangan karena terdapat pengurus DPN Peradi yang terpapar dan tidak tertolong. Kami merasa kehilangan dan sangat berduka,” ujar Rivai saat dihubungi Hukumonline belum lama ini.  

Dia mengungkapkan pertama kali ada advokat yang terdeteksi terpapar Covid-19 pada Maret 2020 usai pelaksanaan Bimtek Judicial Review bekerja sama dengan MK yang diikuti anggota Peradi dari berbagai wilayah di Indonesia. Terdapat seorang peserta yang terpapar Covid-19. Kemudian pulih setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit daerah.  “Saat itu kami lakukan tracing terhadap beberapa peserta lain dan semuanya negatif,” kata Rivai.

Belum lama ini, kata dia, seorang pengurus DPN Peradi terpapar Covid-19 hingga akhirnya tidak tertolong (meninggal dunia, red). Kemudian pihaknya kembali melakukan tracing dan tes massal pada semua staf Seknas DPN Peradi hingga penutupan pelayanan untuk sementara waktu. Merebaknya pandemi ini juga mengakibatkan Munas III Peradi beberapa kali ditunda dan terakhir diputuskan untuk diselenggarakan secara virtual.

“Mengenai jumlah advokat yang positif Covid-19, seluruhnya hingga ke daerah masih dalam proses pendataan. Bagi yang tidak tertolong, Peradi memberi santunan asuransi bekerja sama dengan AIA Financial karena seluruh anggota Peradi telah tercover asuransi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait