Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!
Terbaru

Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!

Tindakan pengenaan biaya dinilai tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES

Mulai 1 Juni, biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai tidak gratis lagi untuk nasabah 4 bank plat merah, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Ini dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan pada Desember 2015.

Namun, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing mewakili Konsumen Indonesia menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut.

“Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis hal ini memberatkan Nasabah,” kata David dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

David menyatakan pihaknya dengan tegas menolak rencana tersebut dan telah menyampaikan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Jumat (21/5). (Baca: Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana)

Menurut David, kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal, tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM.

David menjelaskan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.  

“Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar,” kata David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Oleh karenanya, David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait rencana pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara. 

Menurutnya, OJK perlu memanggil Jalin dan Himbara untuk dievaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum.

“Tindakan pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang-wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah,” ucap David.

Untuk diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai alias tidak gratis lagi untuk nasabah empat bank plat merah.

Alasan Pengenaan Biaya

Seperti dikutip dari Antara, dalam keterangan resmi Himbara, Jumat (21/5), kebijakan pengenaan biaya tersebut dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.

ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar bank milik pemerintah atau Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Nantinya, tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari.

Sedangkan transaksi transfer antarbank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000. Namun untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing bank.

Meskipun demikian, nasabah bank anggota Himbara tetap dapat bertransaksi di ATM Bank Himbara (ATM LINK) tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi di luar ATM Link. Di mana biaya transaksi di luar ATM Link tersebut sebesar Rp4.000 (Cek Saldo), Rp7.500 (Tarik Tunai), Rp6.500 (Transfer).

Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi di ATM Himbara dan merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan.

Hal itu juga merupakan komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peningkatan keamanan, dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Selain itu, untuk transaksi yang lebih praktis, mudah dan juga lebih murah, Himbara mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital, seperti menggunakan Internet Banking maupun Mobile Banking dari masing-masing bank Himbara.

Tags:

Berita Terkait