Cegah Virus Corona, Menpan-RB Terapkan Work From Home untuk ASN
Berita

Cegah Virus Corona, Menpan-RB Terapkan Work From Home untuk ASN

ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Cegah Virus Corona, Menpan-RB Terapkan Work From Home untuk ASN
Hukumonline

Wabah virus Corona atau Covid-19 sudah mulai meresahkan Indonesia. Lebih dari 100 pasien dinyatakan positif terpapat virus ini, beberapa pasien di antaranya dinyatakan sembuh dan beberapa pasien lainnya meninggal dunia.

 

Atas massifnya penyebaran virus Corona, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengambil langkah preventif untuk memutus rantai penularan Corona. Salah satunya adalah dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini menyusul penetapan WHO yang menyebut Covid-19 sebagai pandemu global.

 

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, (15/3), maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)  dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

 

SE tersebut bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah, dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

 

Mengutip SE Menpan RB yang diperoleh hukumonline, terdapat beberapa ketentuan. Pertama, penyesuaian sistem kerja.ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun Pejabat Pembina Kepegawainan (PPK) memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung). ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Dan setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

 

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia, apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

 

Selain itu Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda. Bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

 

Ketiga, penerapan standar kesehatan. Agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.

 

Keempat, laporan kesehatan. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

 

Kemudian PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.

 

Kelima, untuk aturan lain-lainnya Menpan-RB dalam SE menyebutkan bahwa para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.

 

Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

 

Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

 

Sebelumnya, sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam Keppres itu, presiden menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.

 

Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan. Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

 

Menindaklanjuti Keppres 7 Tahun 2020, sejumlah kepala daerah pun mengambil sejumlah tindakan. Pemprov DKI Jakarta, misalnya menutup seluruh kegiatan sekolah selama dua minggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus tersebut.

 

“Menutup semua sekolah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan akan melakukan proses belajar mengajar melalui metode jarak jauh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota.

 

Selama kurun waktu tersebut, proses belajar mengajar akan dilakukan dengan metode jarak jauh atau digital untuk mengurangi interaksi bagi mereka yang mempunyai potensi penularan. Sementara bagi mereka yang merupakan peserta ujian nasional yang akan berlangsung hari Senin besok, ujian sekolah, diputuskan juga ditunda.

 

Ia membeberkan alasan mengapa penutupan sekolah harus dilakukan. Pertama, dari berbagai kajian menunjukkan bahwa anak-anak, data menunjukkan mereka tidak banyak terjangkiti Covid-19, tetapi mereka adalah carier, penular, dari orang dewasa satu ke orang dewasa lainnya.

 

Sementara alasan kedua, saat kegiatan sekolah, banyak melibatkan orang dewasa. Sehingga ada potensi peningkatan penyebaran virus corona. “Yang kedua, kegiatan belajar mengajar selalu melibatkan orang dewasa, untuk mengantarkan, untuk menjemput, untuk mobilitas dan itu kemudian punya potensi peningkatan pada intensitas pertemuan antar orang dewasa,” pungkasnya.

 

Anies pun memberikan informasi terbaru yang menyebut jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona Covid-19 per (12/3) menjadi 261 orang di wilayah DKI Jakarta. Angka ini, kata Anies melonjak dari Minggu (1/2) yang berjumlah 39 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona di wilayah DKI Jakarta juga meningkat menjadi 586 orang dari jumlah 129 pada Rabu (1/3).

 

Tak hanya itu, para tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya juga sudah ada yang tertular. “Dokter, perawat kerja non stop dan sudah ada sebagian mereka yang tertular COVID-19,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (14/3).

 

Anies mengapresiasi tenaga medis di Jakarta telah bekerja keras menangani pasien terjangkit COVID-19. Ia pun mendoakan agar para tenaga medis tetap terjaga kesehatannya dan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Kami atas nama Pemprov menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas keseriusan mereka,” ujar Anies.

 

Tags:

Berita Terkait