Cegah Peredaran Barang Palsu, DJKI Musnahkan 1,3 Juta Alat Tulis
Terbaru

Cegah Peredaran Barang Palsu, DJKI Musnahkan 1,3 Juta Alat Tulis

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Di tempat yang berbeda Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan merek barang/jasanya agar mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif ini meliputi hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut, serta memberikan izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakannya.

“Setelah mereknya terdaftar, pemilik merek diharapkan melakukan rekordasi di DJBC. Nantinya ketika ada barang impor yang dicurigai melanggar merek tersebut, maka akan

dilakukan penegahan oleh petugas bea cukai,” imbau Anom.

Pemusnahan barang palsu ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan barang palsu di Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional untuk mengeluarkanIndonesia dari Priority   List.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kasubdit Kejahatan Lintas Negara DJBC, perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia.

Tags:

Berita Terkait