Cegah Jual Beli Data Pribadi, Komisi Informasi Diminta Bersikap
Berita

Cegah Jual Beli Data Pribadi, Komisi Informasi Diminta Bersikap

RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu tumpuan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Data Pribadi ‘Bocor’, Bagaimana Mekanismenya Penyelesaiannya?).

Berhati-hati

Pada bagian lain pernyataan sikapnya, FOINI juga meminta agar masyarakat berhati-hati memberikan dan membagikan data personal. Dalam industri 4.0 kegiatan ekonomi banyak menggunakan sistem bisnis berbasis elektronik (e-commerce), termasuk sistem pembayaran. Demikian pula dalam menggunakan media social, masyarakat perlu berhati-hati mempublikasikan data pribadi. “Masyarakat perlu berhati-hati memberikan data pribadinya ke pihak lain,” kata Ahmad Hanafi, anggota Koalisi Freedom of Information Network Indonesia.

(Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditarget Rampung di Akhir Periode).

Koordinator PWYP, Maryati Abdullah, juga menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data. Salah satu yang didorong adalah pre prior inform and consent, pemberian informasi atas dasar permintaan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik data pribadi.

Dalam konteks inilah FOINI juga mendorong agar Komisi Informasi terlibat secara aktif menyuarakan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi, termasuk mengawal proses pembahasan RUU ini di Senayan. RUU ini menjadi salah satu tumpuan untuk melindungi data pribadi warganegara.

Tags:

Berita Terkait