Cegah Hoaks, Jumlah ‘Forward’ Pesan WhatsApp Dibatasi 5 Kali
Berita

Cegah Hoaks, Jumlah ‘Forward’ Pesan WhatsApp Dibatasi 5 Kali

Sebagai upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: whatsapp.com
Foto: whatsapp.com

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore. Dalam pertemuan itu, Menkominfo Rudiantara dan Victoria Grand membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoaks atau kabar bohong yang sangat cepat viral melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

 

Humas Kemenkominfo dalam siaran persnya Senin (21/1) malam mengemukakan, upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara telah melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoaks.

 

“Dalam pembahasan itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Kominfo Rudiantara,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran pers, Senin (21/1).

 

Dalam pertemuan ini, dibahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoaks yang proses penyebaran atau viralnya begitu cepat, salah satunya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Dalam kebijakan barunya, Whatsapp membatasi jumlah forward pesan sebanyak 5 kali dan berlaku diseluruh dunia.

 

Menurut Ferdinandus, pembatasan jumlah forward pesan melalui WhatsApp telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur itu telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. “Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat,” katanya.

 

Pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp itu baru berlaku untuk pengguna OS Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan. “Menteri Kominfo Rudiantara mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi penyebaran konten negatif di platform pesan instan itu,” kata Ferdinandus. 

 

(Baca Juga: Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax)

 

Seperti diketahui, pemerintah tengah ‘berjuang’ melawan penyebaran informasi hoaks. Ya, pemberitaan hoaks seakan menjadi momok menakutkan, apalagi menjelang pilpres. Bahkan isu hoax terkadang menjadi viral dikarenakan masyarakat mudah percaya tanpa melakukan cek dan ricek atas isu yang dimaksud. 

 

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Komunikasi WhatsApp, Victoria Grand, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1), mengakui aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp sering disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks atau berita bohong, tapi, WhatsApp akan menindak tegas seperti menghapus akun jika ada pengguna yang kedapatan menggunakan platform tersebut untuk menyebar hoaks.

 

“WhatsApp tidak bisa melihat isi pesan. Jadi yang paling mungkin adalah melihat perilakunya," katanya seperti dilansir Antara.

 

WhatsApp sejak awal dirancang sebagai platform komunikasi pribadi, berbeda dengan Facebook yang diposisikan sebagai jejaring sosial. WhatsApp memang menyediakan grup, jumlah anggotanya saat ini dapat mencapai ratusan orang per grup.

 

Untuk menjaga keamanan di WhatsApp, mereka menambahkan fitur enkripsi end-to end, berupa sistem pengamanan sehingga hanya pengirim dan penerima pesan yang dapat membaca pesan tersebut.

 

Enkripsi ini dipasang di WhatsApp agar pesan tidak diretas selama perjalanan dari pengirim ke penerima. WhatsApp tidak dapat melihat pesan-pesan yang berada dalam platform tersebut, namun, mereka dapat mendeteksi perilaku.

 

Jika WhatsApp mendeteksi perilaku tidak normal dan mengarah pada aktivitas yang negatif, WhatsApp tidak segan untuk menghapus akun tersebut. "Akun yang bersangkutan akan dilarang," kata dia.

 

Nomor yang digunakan untuk akun WhatsApp tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk mengakses WhatsApp. Selain memblokir akun, WhatsApp juga memberi label "forward" pada pesan yang diteruskan dan membatasi jumlah meneruskan pesan menjadi hanya lima kali sehingga jika terjadi aktivitas yang tidak biasa, pesan tersebut dapat dilacak hingga ke lima pesan sebelumnya.

 

WhatsApp memiliki fitur pelaporan melalui aplikasi, jika mendapat pesan berantai yang bersifat negatif, pengguna bisa melaporkan akun yang mengirimkan melalui opsi "Report" atau laporkan. Untuk melaporkan akun yang bermasalah, buka obrolan atau "chat" lalu ketuk titik tiga di pojok kanan atas dan pilih "report" untuk melaporkan akun tersebut. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait