Cegah Dampak Negatif AI, Perlu Pengaturan Berbasis Tingkat Risiko
Utama

Cegah Dampak Negatif AI, Perlu Pengaturan Berbasis Tingkat Risiko

Guna meminimalisir dampak negatif AI, diperlukan aturan berbasis risiko. Namun aturan tersebut tak boleh menghambat perkembangan AI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam Workshop 'Penerapan Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya Bagi Profesi Hukum', Jumat (16/2/2024).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam Workshop 'Penerapan Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya Bagi Profesi Hukum', Jumat (16/2/2024).

Salah satu fitur yang menarik perhatian pengguna dalam waktu beberapa tahun terakhir ini adalah Artificial Intelligence (AI). Dari sekian banyak aplikasi media sosial, Instagram termasuk satu dari sekian banyak aplikasi dengan fitur AI yang banyak digandrungi oleh anak muda. Foto-foto hasil AI pun berseliweran di berbagai platform media sosial.

Kendati AI kini menjadi populer, keberadaanya justru mendapat kritik keras di Amerika Serikat. Pada Oktober tahun lalu, 33 negara bagian Amerika Serikat melayangkan gugatan kepada Meta. Meta merupakan induk dari beberapa platform media sosial yakni Instagram, Facebook hingga Whatsapp. Dihimpun dari berbagai media massa, gugatan ini berangkat dari kekhawatiran potensi krisis kesehatan mental pengguna Instagram, khususnya kalangan remaja.

Meta juga dituduh menyesatkan pengguna soal bahaya media sosial buatannya. Perusahaan itu dinilai sengaja mendorong anak-anak dan remaja ke media sosial yang membuatnya kecanduan demi keuntungan perusahaan.

Baca Juga:

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Indriaswati Dyah Saptaningrum, peristiwa hukum yang terjadi di Amerika Serikat terkait AI menarik untuk disimak. Setidaknya, hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk menyusun regulasi yang komprehensif terkait AI.

Indri menyebut pengaturan AI di Indonesia memang belum diatur secara spesifik. Sejauh ini AI hanya dicantolkan dalam aturan lain, seperti UU ITE, UU PDP atau Perkominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kasus ini sedang berlangsung di Amerika Serikat dan jadi kasus menarik. Pada titik ini, penting pengaturan AI, diharapkan dari mulanya dari Permen, kemudian naik lagi ke yang lebih tinggi mengikuti perkembangan orientasi AI,” kata Indriaswati dalam Workshop “Penerapan Artificial Intelligence dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya Bagi Profesi Hukum” in Collaboration with Hukumonline, Jum’at (16/2/2024).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait